InfoMalangRaya.com—AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan itu dikeluarkan usai dirinya menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, yang diterima tvrinews.com, Rabu, 3 Mei 2023.
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.
Di kesempatan terpisah, Pengacara Keluarga Ken Admiral Irwansyah Putra Nasution usai mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut mengatakan atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.
“Meski begitu keluarga tetap berharap di tingkah banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini,” kata Irwansyah.
Sebagaimana diketahui, AKBP Achiruddin menjalani sidang etik setelah diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Achiruddin telah dinyatakan melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus penganiayaan itu sendiri kini tengah berproses di penyidik Polda. Dimana AH telah ditetapkan sebagai tersangka.*