Jember (IMR) – Setelah dirancang sejak 2022, aplikasi Jember Layanan Izin Terpadu (Jelita) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya diluncurkan.
Peluncuran Jelita ini dinilai penting oleh Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto. “Kami melihat ketika ada banyak aduan dari masyarakat terkait aplikasi OSS (One Single Submission), Dinas PTSP selalu menjadi kambing hitam, walaupun kita tahu bahwa PTSP hanya hilir perizinan” katanya, Rabu (16/7/2025).
Menurut Candra, Jelita berguna memperkuat OSS berkaitan dengan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah di luar Dinas PMPTSP dalam proses perizinan.
“Jadi kami mengapresiasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP hari ini. Kekurangan di PTSP bisa di-back up oleh Jelita, dan kedua aplikasi ini bisa dikoneksikan,” kata Candra.
Menurut Candra, program aplikasi Jelita ini penting, mengingat adanya beberapa persoalan perizinan yang menjadi pekerjaan rumah Dinas PMPTSP. “Pertama, izin pendirian papan reklame. Banyak papan reklame tempat usaha yang hari ini tidak berizin. Saya yakin, pajak dan retribusinya tidak masuk ke pemerintah daerah,” katanya.
Candra masih menanti data lebih lengkap dari Dinas PMPTSP dan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan papan reklame tak berizin. “Semangat hari ini adalah bagaimana Pendapatan Asli Daerah Jember bisa naik,” katanya.
Persoalan lainnya adalah perizinan jasa penyedia internet. “Menurut Dinas PTSP, mereka tidak memiliki datanya. Namun mereka memiliki perizinan Rumija (Ruang Milik Jalan) dari provider,” kata Candra.
Berdasarkan informasi Dinas PTSP Jember, Candra mengindikasikan, penyedia jasa layanan internet menggunakan anak perusahaan sebagai kepanjangan tangan operasional. “Itu membuat tempat-tempat seperti tiang listrik terganggu (oleh kabel koneksi onternet) karena belum diatur,” katanya.
Selain itu, Komisi B mempertanyakan perizinan rumah singgah atau rumah kos. “Perizinan mereka terindikasi bermasalah. Seperti kita tahu dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2024, tingkat wisatawan ke Jember naik drastis. Namun okupansi di hotel rendah,” kata Candra.
Sementara dari sektor rumah makan dan restoran di Jember, penarikan pajak dan retribusi menurut Candra belum maksimal. “Dalam KUA Perubahan APBD, pajak kita hari ini hanya sampai pada 34 persen. Padahal ini sudah masuk triwulan kedua,” katanya. [wir]