Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1QOr3O - Info Malang Raya

    Bulu Tangkis SEA Games 2025 – Ultimatum Jafar/Felisha Datang dari Federasi Thailand saat Ganda Campuran Terbaik Bisa Mati-matian

    3 Desember 2025
    AA1IZyYz - Info Malang Raya

    Vespa Super vs PX: Perbedaan yang Penting!

    3 Desember 2025
    Keadilan Perpajakan untuk Penyandang Disabilitas Perlindungan dan Tanggung Jawab 1 - Info Malang Raya

    Disabilitas: Tanggung Jawab Kita Bersama

    3 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Bulu Tangkis SEA Games 2025 – Ultimatum Jafar/Felisha Datang dari Federasi Thailand saat Ganda Campuran Terbaik Bisa Mati-matian
    • Vespa Super vs PX: Perbedaan yang Penting!
    • Disabilitas: Tanggung Jawab Kita Bersama
    • Dulu Drummer Terkenal, Kini Buka Warung Gratis, Sering Didoakan Masuk Surga
    • Tips Berwisata Aman dan Nyaman Saat Musim Hujan
    • Mikroplastik Bawa Bakteri Tahan Obat, Ini Caranya
    • Zumba, Olahraga Ideal untuk Penderita Diabetes
    • Dari Penjor hingga Pakaian Adat, 5 Gereja Tunjukkan Toleransi Bali dalam Natal 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Disabilitas: Tanggung Jawab Kita Bersama
    NASIONAL

    Disabilitas: Tanggung Jawab Kita Bersama

    By admin3 Desember 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Keadilan Perpajakan untuk Penyandang Disabilitas Perlindungan dan Tanggung Jawab 1 - Info Malang Raya

    Refleksi di Hari Disabilitas: Pentingnya Partisipasi dan Hak Penyandang Disabilitas

    Hari Disabilitas menjadi momen penting untuk merenungkan peran serta penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Pemenuhan hak mereka telah dijamin melalui konstitusi, khususnya UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, martabat, dan perlindungan tanpa terkecuali. Namun, meskipun ada kerangka hukum yang kuat, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam masyarakat.

    Tantangan Sosial dan Persepsi Keliru

    Sayangnya, sinisme dan cara pandang keliru masih sering ditemukan dalam masyarakat. Dalam percakapan sehari-hari, penyandang disabilitas sering disebut sebagai “orang cacat” dan dianggap tidak produktif atau tidak mampu menjalankan tanggung jawab. Pandangan ini menyebabkan hak-hak mereka terabaikan dan menghambat partisipasi mereka dalam kehidupan sosial maupun pekerjaan. Akibatnya, gerakan panjang dilakukan untuk memperjuangkan persamaan hak dan aksesibilitas, baik fisik maupun nonfisik, agar penyandang disabilitas dapat menikmati layanan publik dan kesempatan yang setara dalam pendidikan, kehidupan bermasyarakat, hingga politik.

    Konsep Disabilitas yang Lebih Humanis

    Disabilitas kini dimaknai secara lebih humanis. Konsep ini menjelaskan interaksi antara individu dengan keterbatasan fisik atau mental dengan lingkungan yang menghambat partisipasi penuh mereka. Dengan kata lain, hambatan tersebut tidak hanya berasal dari kondisi internal seseorang, tetapi juga diciptakan oleh lingkungan sosial dan kebijakan yang belum inklusif. Pengakuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab menghapus hambatan tersebut tidak hanya berada pada negara, tetapi juga masyarakat.

    Prinsip HAM dan Kepatuhan Negara

    Sikap masyarakat yang menghormati prinsip-prinsip HAM—seperti nondiskriminasi, kesetaraan kesempatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia—adalah kunci dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Pemerintah pun wajib memastikan aksesibilitas fisik dan nonfisik tersedia, sehingga penyandang disabilitas mampu mengakses ruang publik, transportasi, pendidikan, informasi, komunikasi, serta layanan dasar lain secara setara dengan warga negara lainnya. Peningkatan kesadaran masyarakat dan komitmen negara adalah bagian dari upaya global untuk memastikan setiap orang dapat menikmati hak-hak paling hakiki, terlepas dari jenis dan tingkat keterbatasan yang dimiliki.

    Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

    Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas menuntut Indonesia menyesuaikan berbagai produk hukum untuk memenuhi standar internasional. Prinsip-prinsip konvensi—seperti penghormatan martabat, kebebasan menentukan pilihan, partisipasi penuh dalam masyarakat, penerimaan keragaman manusia, kesetaraan kesempatan, serta perlindungan kapasitas anak penyandang disabilitas—harus menjadi jiwa dalam peraturan dan kebijakan nasional. Indonesia memang mendapat pengakuan internasional atas kemajuan dalam koordinasi nasional dan penyusunan sejumlah produk hukum, seperti Undang-Undang Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung, serta berbagai peraturan menteri yang relevan untuk mendukung aksesibilitas.

    Kritik dan Tantangan yang Masih Ada

    Namun, kritik juga hadir. Salah satunya datang dari Munoz, peneliti PBB pada tahun 2007, yang menyoroti kurangnya kemauan politik Indonesia untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Ia melihat adanya kesenjangan besar antara kerangka hukum yang menjamin pendidikan inklusif dengan sumber daya yang disediakan untuk merealisasikannya. Kondisi ini menunjukkan pekerjaan rumah masih panjang, terutama dalam memastikan inklusivitas benar-benar berjalan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.

    Langkah Konkret dan Perubahan Mindset

    Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus diarahkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi mereka secara penuh dan setara. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan langkah konkret untuk menjamin akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, serta layanan publik lainnya, baik di kota maupun desa. Hambatan apa pun yang menghalangi aksesibilitas harus diidentifikasi dan dihapuskan.

    Sebagai bagian dari kewajiban masyarakat, kita pun harus mulai mengubah cara pandang dan pilihan kata. Hindari penggunaan istilah “penyandang cacat” yang sarat stigma. Mulailah menyebut saudara-saudara kita secara benar sebagai penyandang disabilitas, sebagai wujud penghormatan terhadap martabat mereka sebagai manusia. Selamat Hari Disabilitas. Semoga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa inklusi adalah tanggung jawab bersama.

    Jumlah Pembaca: 4

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    malam misa jelang perayaan hari natal di gereja paroki dalung denpasar 1 - Info Malang Raya

    Dari Penjor hingga Pakaian Adat, 5 Gereja Tunjukkan Toleransi Bali dalam Natal 2025

    3 Desember 2025
    wakil bid yudisial 1 - Info Malang Raya

    Ketua TP PKK Gorontalo Tekankan Peran PKK Kuatkan Imunisasi di Posyandu

    3 Desember 2025
    002898000 1586418684 20200409 4 Juta Pemulung Terkena Dampak COVID 19 1 1 - Info Malang Raya

    Pemulung Medan Temukan Mayat Pria di Tumpukan Sampah Sungai Klambir Lima

    3 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202519
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.