InfoMalangRaya.com – Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengumumkan akan mendenda para pengendara lalu lintas yang mengenakan niqab atau burqa saat mengemudi.
Di bawah undang-undang lalu lintas baru pelanggar akan didenda berkisar antara 30 dan 50 dinar Kuwait.
Kementerian menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan di jalan raya, karena mengenakan niqab saat mengemudi dapat menghalangi penglihatan dan konsentrasi pengemudi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, para pejabat juga menyoroti masalah keamanan: Kesulitan dalam mengidentifikasi pengemudi melalui kamera pengawas ketika pengendara mengenakan niqab. Tantangan ini telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama dalam penegakan hukum dan pemantauan lalu lintas di negara Timur Tengah itu.
Kuwait telah memberlakukan larangan mengenakan niqab atau burqa saat mengemudi sejak tahun 1984, kata kementerian tersebut pada hari Senin.
Kementerian menjelaskan bahwa langkah tersebut awalnya diterapkan untuk alasan keamanan, karena menutupi wajah menyulitkan polisi untuk mengidentifikasi pengemudi. Namun, kementerian tersebut mengatakan bahwa dengan adanya polwan saat ini, proses verifikasi identitas pengemudi menjadi lebih mudah dilakukan.*