Dishub Buat Skema Pembatasan Kendaraan, Antisipasi Rawan Macet Nataru

MALANG RAYA121 Dilihat

InfoMalangRaya – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, Widjaja Saleh Putra menyampaikan perihal upaya pembatasan kendaraan di Kota Malang. Menyambut pelaksanaan libur natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

“Kami akan menjalankan apa yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI). Untuk diterapkan di daerah, khususnya di Kota Malang dan sekitarnya, terbagi dua. Yakni lewat jalan tol atau di luar jalan tol,” terang Widjaja kepada InfoMalangRaya, Kamis (21/12/2023).

Pelaksanaan pembatasan kendaraan oleh Kemenhub RI, katanya, dimulai Jumat (22/12/2023). Yang akan dijalankan oleh semua daerah.

“Dalam pelaksanaan Nataru nanti, Dishub mensiagakan 80 personil. Bersama-sama dari Polresta Makota, TNI dan para relawan unsur masyarakat,” katanya.

Soal skema pembatasan kendaraan itu sendiri, Widjaja menyebut, Kemenhub melalui daerah-daerah mulai provinsi sampai kota/kabupaten, mengeluarkan surat pemberitahuan. Ditujukan kepada pemilik usaha angkutan barang. Untuk dilakukan pembatasan kendaraan mulai Jumat (22/12/2023) hingga Minggu (24/12/2023).

Kemudian dilanjutkan pada 29 dan 30 Desember 2023, untuk persiapan pelaksanaan Tahun Baru 2024.

“Skema lainnya, kami di daerah pada tanggal yang sama, 22-24 Desember dan 29-30 Desember, hanya beda jamnya. Kami akan menerapkan mulai 05.00 sampai 22.00,” beber Widjaja.

Sementara pada 26 dan 27 Desember, pihaknya akan menerapkan pembatasan kendaraan pada 24.00 hingga 08.00 pagi harinya. Pun dengan libur Tahun Baru 2024, akan diterapkan jam yang sama pada 1 dan 2 Januari 2024.

Masih kata Widjaja, kendaraan barang yang terdampak ketentuan tersebut, diantaranya angkutan barang yang melebihi kapasitas 14.000 kg tonasenya. Selain itu memiliki sumbu 3 atau lebih.

“Ada lagi kendaraan dengan tempelan, angkutan barang dengan hasil galian, tambang maupun bahan bangunan. Terkecuali kendaraan angkutan BBM, ternak, menghantarkan uang, angkut pupuk sekaligus bahan pangan,” ucapnya.

Di luar soal pembatasan kendaraan menyambut Nataru, lanjut dia, Dishub Kota Malang, juga melakukan upaya pemantauan dan pengamanan di pos-pos telah disediakan. Untuk memantau dan mengawasi daerah rawan laka lantas maupun rawan macet. Agar Nataru bisa berjalan aman dan lancar.

“Kita lakukan dua cara. Yakni lewat ATCS dan pemantauan atau pengamanan langsung dari pos pam. Diperkirakan ada 18 titik rawan macet. Antara lain, simpang MCC, Dinoyo, Brawijaya serta Muharto dan lainnya,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)
The post Dishub Buat Skema Pembatasan Kendaraan, Antisipasi Rawan Macet Nataru appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *