Infomalangraya – BATU – Maraknya juru parkir (jukir) nakal membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu geram. Kini, sudah ada 7 orang jukir yang kartu tanda anggota atau KTA-nya dicabut. Hal ini menjadi peringatan keras untuk jukir nakal yang belum ditindak.
Kepala Dishub Kota Batu Imam Suryono mengatakan, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan terjadi karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Contohnya, jukir liar masih marak beroperasi. “Dishub sudah menindak 7 jukir nakal. Dari jumlah ini ada pula jukir liar maupun jukir resmi yang dicabut KTA-nya,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya pencabutan KTA jukir ini bisa membuat jukir yang masih aktif untuk tidak melakukan apa yang dilakukan para jukir nakal.
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto mengatakan, alasan pencabutan KTA ini didasari oleh pelanggaran yang dilakukan para jukir. Seperti tidak melepas karcis (tidak memberikan karcis ke wisatawan), menaikkan tarif karcis parkir, dan sebagainya.
“Jukir nakal itu kita panggil dua kali. Kemudian membuat surat pernyataan. Kalau masih terus menerus melakukan pelanggaran konsekuensinya dicabut KTA-nya,” terang dia kepada wartawan koran ini, kemarin (23/5).
Hari mengatakan, kalau ada jukir yang menarik karcis di luar aturan hendaknya dilaporkan ke Dishub Kota Batu. “Parkir kendaraan roda dua Rp 2 ribu ditarik Rp 3 ribu saat ramai itu tidak boleh. Dan, masyarakat kalau parkir mohon minta diberikan karcis,” katanya.
Di sisi lain, salah satu jukir Hari Mulianto mengaku, belum mendengar jika ada kabar jukir nakal yang diberhentikan. Menurut dia, jukir harus mematuhi aturan dengan baik. “Ya harus mengenakan rompi, memberikan karcis, menerapkan harga karcis sesuai aturan,” jelas jukir di kawasan Alun-Alun Kota Batu ini.
Ditambahkannya, ketika ada pelanggaran maka akan dilakukan penahanan KTA. “Kalau sampai ada jukir yang KTA-nya dicabut berarti pelanggarannya sudah sangat fatal,” tandasnya. (ifa/iza).