Infomalangraya – MALANG KOTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang rutin menggelar operasi parkir liar, tapi masih saja menemukan kendaraan yang melanggar. Untuk mencegah pelanggaran, dishub mengusulkan solusi jangka panjang, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir. Fokusnya adalah mencegah dan menindak pelanggar guna memberi efek jera.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya membutuhkan aturan tegas guna menangkal parkir liar. Selama ini pihaknya sudah menindak kendaraan yang melanggar parkir. Untuk sepeda motor diangkut, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil digembok.
Tapi pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi denda lantaran tidak ada payung hukum berupa perda. “Perda penyelenggaraan parkir sudah kami ajukan. Saat ini masih di bagian hukum Setda Kota Malang,” ujar Jaya, panggilan Widjaja Saleh Putra kemarin.
”Ini (perda) sebagai pedoman bagaimana penyelenggaraan pengaturan parkir. Selain penertiban parkir badan jalan, ada mekanisme lahan parkir sampai aturan retribusi untuk optimalisasi pendapatan,” tambah Jaya.
Pejabat eselon II Pemkot Malang itu menyebutkan, ada beberapa titik parkir liar yang sering kali menjadi penyebab kemacetan. Di antaranya Jalan Bandung, Jalan Majapahit, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Jalan Veteran. Lokasi tersebut menjadi langganan operasi parkir liar yang digalakkan Dishub Kota Malang.
”Karena belum ada denda, pelanggar masih merasa aman-aman saja. Jadi kami harapkan perda ini segera rampung, agar penindakan lebih maksimal,” tegas mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kota Malang itu.
Jaya memberi gambaran terkait denda yang akan diterapkan dalam perda tersebut. Bagi pengendara mobil, katanya, bisa saja denda yang diberikan mencapai Rp 1 juta. “Itu kalau melihat di Jakarta seperti itu. Tapi untuk besaran dendanya masih akan didiskusikan dengan DPRD Kota Malang,” ungkap Jaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin mengatakan, perda penyelenggaraan parkir menjadi kebutuhan dishub yang mendesak. Menurutnya, selama ini penindakan parkir liar dan realisasi retribusi parkir masih rendah.
Namun ke depan, Fathol menyebut, adanya perda ini bukan jaminan penindakan parkir liar akan berjalan dengan baik. Sebab meskipun sudah ada aturan, lanjutnya, butuh ketegasan dari dishub untuk menertibkan para pelanggar. ”Sebagus apa pun peraturan, pelaksanaan tergantung dinas terkait. Kalau tidak tegas ya percuma,” tandas Fathol. (adk/dan)