Diskriminasi terhadap Muslimah, BMIWI Tuntut Aturan Seragam Paskibraka Direvisi

InfoMalangRaya.com – Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) turut menanggapi pemberitaan terkait anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/08/2024).
BMIWI menilai larangan jilbab dalam Paskibraka merupakan isu yang cukup sensitif di Indonesia, karena hijab merupakan bagian penting dari identitas dan keyakinan banyak Muslimah.
“Aurat bagi perempuan dalam Islam mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, larangan penggunaan hijab, termasuk dalam konteks Paskibraka, bisa dipandang sebagai suatu tindakan yang menghalangi perempuan Muslim untuk melaksanakan kewajiban agamanya,” menurut pernyataan sikap BMIWI yang diterima InfoMalangRaya.com pada Rabu (14/08).
Lebih lanjut, badan Muslimah yang dipimpin Dr Oneng Nurul itu, menyayangkan adanya aturan pakaian Paskibraka yang dibuat tidak memperhatikan unsur toleransi dan nilai kebhinekaan.
“Seharusnya BPIP dapat membuat aturan yang lebih detail terkait aturan pakaian paskibraka puteri yang umum dan paskibraka puteri khusus yang berhijab,” lanjut BMIWI merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Surat Edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.
“Sehingga para paskibraka tidak akan mempunyai pilihan menggunakan hijab atau melepaskan hijab karena menaati peraturan tersebut,” tandas BMIWI.
Oleh sebab itu Pengurus Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) mendesakagar BPIP segera:

Menuntut yang berwenang (BPIP) untuk mencabut aturan yang tidak menghargai kepercayaan dankeyakinan Umat Islam
Pembaharuan aturan Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusakayang sesuai dengan nilai toleransi, agama, dan kebhinekaan.

Munculnya kontroversi ini pertama kali mencuat setelah diduga adanya surat edaran yang berisi aturan terkait seragam Paskibraka untuk upacara 17 Agustus di IKN.
Dalam surat yang tersebar di media sosial, BPIP menegaskan bahwa seluruh anggota Paskibraka harus mengenakan seragam lengkap tanpa penambahan atribut keagamaan, termasuk jilbab. Alasan yang diberikan adalah untuk menjaga keseragaman dan keindahan dalam barisan.*
Baca juga: Kukuhkan Pengurus Baru, BMIWI Canangkan Gerakan Nasional Muslimah Anti- Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *