Bondowoso (IMR) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 197 Tahun 2025 per hari ini, seiring dengan telah normalnya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut sejak kemarin.
Kebijakan darurat yang sempat diberlakukan, termasuk imbauan ASN untuk bekerja dari rumah (WFH) dan pembelajaran daring, dinyatakan tidak lagi diperlukan.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan bahwa pencabutan ini akan segera diformalkan dan berlaku efektif mulai hari ini. Meski demikian, program bike to work atau bersepeda ke tempat kerja tetap didorong sebagai bagian dari gaya hidup sehat bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk ASN sudah tidak perlu lagi WFH, dan sekolah-sekolah bisa kembali tatap muka. Tapi untuk bike to work, tetap kita lanjutkan. Itu baik untuk kesehatan dan juga ramah lingkungan,” ujar Fathur Rozi pada BeritaJatim.com via sambungan telepon, Sabtu (2/8/2025) malam.
Menurutnya, pencabutan SE tidak dilakukan secara sembarangan, meskipun dalam praktiknya sudah tidak relevan karena distribusi BBM telah kembali lancar. Pemerintah tetap menginginkan adanya perubahan pola hidup sehat dari momentum ini.
“SE memang kita cabut. Tapi prinsip hidup sehat harus tetap jalan. Bike to work ini bukan hanya untuk merespons krisis, tapi juga upaya jangka panjang mengurangi emisi karbon dan polusi udara,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2025 pada 29 Juli 2025 sebagai respon atas krisis distribusi BBM yang sempat membuat antrean panjang di berbagai SPBU.
Isi SE tersebut antara lain mengimbau ASN yang tinggal dekat kantor untuk bersepeda, mendorong pembelajaran daring di sekolah, dan meminta masyarakat tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying.
Pemerintah juga meminta SPBU menyampaikan informasi ketersediaan BBM secara real-time dan transparan guna menghindari kepanikan publik.
Setelah sepekan lebih berjalan, distribusi BBM akhirnya dinyatakan normal kembali. Situasi tersebut menjadi dasar Pemkab mencabut kebijakan darurat tersebut. “Semua kembali seperti biasa. Tapi bike to work akan terus kami dorong sebagai gaya hidup baru ASN Bondowoso,” tutup Fathur Rozi.
Dengan pencabutan SE ini, seluruh aktivitas pelayanan publik dan pendidikan di Bondowoso akan kembali beroperasi secara normal. Pemerintah berharap kebijakan sementara ini bisa menjadi pelajaran penting dalam membangun respons cepat dan budaya hidup sehat di masa mendatang. (awi/kun)