InfoMalangRaya.com—Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.
AP Hasanuddin tiba di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, AP Hasanuddin akan dilakukan pemeriksaan secara intensif setibanya di Mabes Polri. ASN yang berdinas di BRIN ini sudah menyandang status sebagai tersangka.
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Ahad (30/4/2023).
AP Hasanuddin ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan, setelah laporan dugaan SARA yang diduga dilakukan Hasanuddin naik ke proses penyidikan.
Tim penyidik menjerat APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AP Hasanuddin ditangkap terkait unggahan komentar di media sosial yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Namanya tenar seminggu ini lantaran komentar di media sosial Facebook.
Ia menjadi pembicaraan publik berkomentar di akun Facebook yang menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya ia juga melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.
Kesalahan komentar itu awalnya terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idul fitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dan versi pemerintah. Muhammadiyah merayakan Lebaran awal 20 April, sedangkan pemerintah mengacu pada penanggalan Nahdhatul Ulama (NU) yang menjadikan 21 April sebagai hari pelaksanaan Shalat Id Fitri.
Akibat komentar meresahkan itu ia dilaporkan banyak lembaga Muhammadiyah di berbagai daerah ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman.*