Ditjen Pajak Kirim Surat Elektronik Ingatkan Kewajiban Pemberitahuan

NASIONAL127 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta:  Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat elektronik (surel) kepada sekitar 20 juta wajib pajak badan maupun orang pribadi. Demikian disampaikan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Menurut dia, surel tersebut akan dikirimkan mulai pekan depan secara bertahap. “Tujuannya untuk mengingatkan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan (PPh),” katanya.Suryo juga mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati jika menerima surel dengan memastikan domainnya adalah @pajak.go.id. “Kalau tidak berarti bukan surel resmi dari kami,” ucapnya.Batas akhir pengiriman SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2024. Sedangkan pengiriman SPT untuk wajib pajak badan berakhir hingga akhir April 2024.Menurut Suryo, hingga Rabu (21/2/2024) sebanyak 4,3 juta wajib pajak sudah menyerahkan SPT- nya. Jumlah ini meningkat 2,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Secara rinci, SPT wajib pajak  badan yang telah diterima sebanyak 139.637 (naik 1,25 persen). Sedangkan SPT wajib pajak orang pribadi yang sudah diterima sebanyak 4.257.410, naik 2,18 persen dibandingkan tahun lalu.Sebanyak 89.232 SPT  diterima secara manual, dan selebihnya sekitar 4,2 juta SPT melalui layanan elektronik. “Kami berterima kasih pada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya,” ujar Suryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *