InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Kepala Subdit Humas Ditjen Pajak RI, Inge Diana Rismawanti, menyatakan aturan pajak gaji pekerja ini sebenarnya tidak ada yang berubah. Justru lebih memudahkan para wajib pajak untuk memperhitungkan pendapatannya.Menurutnya, tujuan dari aturan yang berlaku saat ini memang untuk memberikan kemudahan penghitungan. Karena jika dilihat sebelumnya, wajib pajak boleh dibilang sedikit rumit kalau dilakukan perhitungan sesuai pasal 21.”Karena di pasal itu wajib pajak harus memperhitungkan mulai dari biaya jabatan, iuran pensiun, penghasilan setahun, dan lainnya. Maka dengan skema sekarang ini kita berikan tarif rata-rata, cukup kita melihat penghasilan perbulannya, langsung dikalikan dengan tarifnya,” katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Selasa (2/12/2024).Inge menyatakan tarif efektif ini nantinya dapat dipergunakan untuk perhitungan atau pemotongan pada masa Januari-Desember. Dan di masa terakhir baru akan disesuaikan dengan pasal 17 yang selama ini sudah berlaku sebelumnya.Jadi, memang menurutnya ketentuan ini harus dibuat untuk menyangkut hajat hidup orang banyak. Tetapi, memerlukan konsen waktu yang cukup banyak, karena Pemerintah tidak ingin membuat suatu ketentuan yang tidak disetujui oleh pimpinan tertinggi.”Jadi, kembali lagi ketentuan ini akan memberikan kemudahan. Kalau dilihat dari secara total sebenarnya mungkin tidak akan berubah,” ucap Inge.”Tetapi dibalik itu semua masih banyak wajib pajak yang kesulitan pada saat melakukan perhitungan pemotongan pph pada para pegawainya. Sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan perubahan secara penghitungan untuk lebih memudahkan wajib pajak lainnya dalam menghitung,” katanya, menjelaskan.Maka dari itu, pihaknya akan memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat wajib pajak. Agar mereka atau wajib pajak tidak merasa kebingungan dalam melakukan perhitungannya.”Intinya, bukan berarti sekarang ada tarif baru jadi semua jadi dikenakan pajak juga, semuanya sama dari dulu. Pasti kami akan memberikan jawaban melalui edukasi secara langsung dan tidak langsung melalui media Youtube,” ujar Inge.Aturan baru perhitungan gaji pekerja ini sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2023 lalu. Bahkan aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin.