Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1L3vW2 - Info Malang Raya

    Sebelum Instruksi Gubernur, Karawang Bebaskan Denda PBB-P2

    26 Agustus 2025
    AA1L0J08 - Info Malang Raya

    Super League: Kapan Przybek Debut? Cedera Engkel Masih Menghantui Kiper Persib

    26 Agustus 2025
    AA1L0Oem - Info Malang Raya

    Sosok Budiar Anwar, Firmando Matondang, dan Eko Margianto Masuk 3 Besar Calon Sekda Kabupaten Malang

    26 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Sebelum Instruksi Gubernur, Karawang Bebaskan Denda PBB-P2
    • Super League: Kapan Przybek Debut? Cedera Engkel Masih Menghantui Kiper Persib
    • Sosok Budiar Anwar, Firmando Matondang, dan Eko Margianto Masuk 3 Besar Calon Sekda Kabupaten Malang
    • Gereja di Jerman Kerap Menjadi Sasaran Vandalisme
    • Ramalan Zodiak Aries Akhir Agustus 2025: Rezeki Menjelma, Cinta Bahagia, dan Masalah Selesai
    • Jadwal Persib Bandung: Klok Targetkan Kemenangan di Kandang PSIM
    • Perangkat keras rumah pintar baru Google terlihat sangat akrab dalam gambar yang bocor
    • Disporapar Kota Malang Tingkatkan Kampung Tematik untuk Pemerataan Wisata
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - DKI Jakarta Terapkan Pajak Alat Berat, Ini Aturannya
    NASIONAL

    DKI Jakarta Terapkan Pajak Alat Berat, Ini Aturannya

    By admin22 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1KPMkE - Info Malang Raya

    Pajak Alat Berat Diberlakukan di DKI Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimplementasikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memperkuat kemandirian fiskal provinsi.

    Ketentuan PAB diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Jenis Pajak Baru yang Dipisahkan dari PKB

    Sesuai dengan amanat undang-undang, Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan pemisahan ini, setiap kepemilikan atau penguasaan alat berat di wilayah DKI Jakarta kini dikenai kewajiban perpajakan tersendiri.

    Definisi dan Contoh Alat Berat

    Pajak Alat Berat dikenakan terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

    Beberapa contoh alat berat yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
    – Bulldozer
    – Excavator
    – Wheel loader
    – Crane
    – Dan alat sejenis lainnya

    Subjek Pajak dan Pengecualian

    Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:
    1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri.
    2. Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

    Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

    Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

    Contoh perhitungan: Jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp 100 juta, maka:
    Rp 100 juta × 0,2 persen = Rp 200 ribu.

    Proses Pendaftaran dan Pelaporan

    Proses pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

    Penggunaan Dana Pajak Alat Berat

    Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warganya.

    Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan daerah, termasuk kewajiban membayar Pajak Alat Berat. Kepatuhan pajak bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta sebagai kota yang nyaman, modern, dan berdaya saing global.

    Jumlah Pembaca: 16

    ekonomi Kebijakan Publik Pemerintah peraturan peraturan Pemerintah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1L3vW2 - Info Malang Raya

    Sebelum Instruksi Gubernur, Karawang Bebaskan Denda PBB-P2

    26 Agustus 2025
    bavaria soder salib - Info Malang Raya

    Gereja di Jerman Kerap Menjadi Sasaran Vandalisme

    26 Agustus 2025
    AA1L3IxS - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Aries Akhir Agustus 2025: Rezeki Menjelma, Cinta Bahagia, dan Masalah Selesai

    26 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20242
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20241
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202426
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.