Pajak Alat Berat Diberlakukan di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimplementasikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memperkuat kemandirian fiskal provinsi.
Ketentuan PAB diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Jenis Pajak Baru yang Dipisahkan dari PKB
Sesuai dengan amanat undang-undang, Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan pemisahan ini, setiap kepemilikan atau penguasaan alat berat di wilayah DKI Jakarta kini dikenai kewajiban perpajakan tersendiri.
Definisi dan Contoh Alat Berat
Pajak Alat Berat dikenakan terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
Beberapa contoh alat berat yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
– Bulldozer
– Excavator
– Wheel loader
– Crane
– Dan alat sejenis lainnya
Subjek Pajak dan Pengecualian
Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu:
1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri.
2. Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.
Contoh perhitungan: Jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp 100 juta, maka:
Rp 100 juta × 0,2 persen = Rp 200 ribu.
Proses Pendaftaran dan Pelaporan
Proses pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.
Penggunaan Dana Pajak Alat Berat
Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warganya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan daerah, termasuk kewajiban membayar Pajak Alat Berat. Kepatuhan pajak bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun Jakarta sebagai kota yang nyaman, modern, dan berdaya saing global.