Gresik (IMR)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) punya cara sendiri bagaimana mendorong produk hukum berkualitas. Melalui bimbingan teknis melibatkan perguruan tinggi.
Sebanyak 46 analis kebijakan diberi pelatihan. Langkah ini diambil pemerintah daerah setempat karena Bulan September dan Oktober 2025 seluruh rancangan perbup, keputusan bupati, dan surat edaran wajib disertai policy brief yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda Pemkab Gresik, Washil Miftahul Rahman mengatakan, pentingnya policy brief sebagai konsep awal dalam pembentukan produk hukum daerah. Usulan dari OPD, baik berupa Perbup, Keputusan Bupati, atau surat edaran harus melalui rumusan kebijakan yang jelas. Hasilnya tidak boleh menyimpang dari aturan yang lebih tinggi.
“Melalui pelatihan ini diharapkan mampu mencetak SDM aparatur yang mumpuni, dan mampu menghasilkan regulasi yang solutif sesuai kebutuhan masyarakat Gresik. Apalagi mulai Oktober 2025 setiap usulan apapun regulasinya wajib disertai policy brief,” katanya, Rabu (13/8/2025).
Dokumen ini lanjut dia, menjadi dasar analisis kebijakan yang memuat latar belakang, dasar hukum kewenangan, urgensi, tujuan, sasaran, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir menuturkan, kecepatan dalam proses legislasi penting. Tapi kualitas dan ketepatannya harus menjadi prioritas.
“Kita tidak ingin membudayakan perumusan kebijakan yang tidak asal-asalan dan tetap sesuai aturan,” tuturnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya menambahkan, mulai September atau Oktober 2025 mendatang, setiap rancangan regulasi daerah wajib dilampiri policy brief berisi analisis dan alasan kebijakan.
“Selama ini banyak rancangan dari OPD belum disertai kajian memadai, sehingga pembahasannya kerap berlarut-larut. Melalui pelatihan ini,
dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas serta meminimalisir potensi dengan regulasi lain,” imbuhnya. dny