Pemberian Insentif Prestasi Kinerja untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan UI
Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa dosen-dosen yang tergabung dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Namun, di Universitas Indonesia (UI), salah satu PTN-BH, dosen tetap bisa merasa puas. Hal ini karena mereka mendapatkan Insentif Prestasi Kinerja (IPK).
Penyerahan IPK dilakukan langsung oleh Rektor UI, Heri Hermansyah, di kampus UI Depok pada Rabu (23/7) sore. Ia menjelaskan bahwa IPK sebenarnya adalah program lama. Namun, besaran IPK tahun ini ditetapkan sebesar 100 persen atau setara dengan satu kali penghasilan take home pay (THP).
“Insentif ini tidak hanya diberikan kepada dosen, tetapi juga kepada tenaga kependidikan,” ujarnya.
Heri mengakui bahwa dosen di UI tidak menerima tukin. Hal ini disebabkan karena tukin tidak diberikan kepada dua jenis PTN, yaitu PTN-BH dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) Remunerasi. Sementara itu, dosen-dosen di PTN BLU Non-Remunerasi dan PTN Satuan Kerja (Satker) masih menerima tukin.
Menurut Heri, besaran IPK untuk tahun ini mencapai satu kali THP. Namun, untuk tahun depan, ia menyatakan bahwa maksimal besaran IPK bisa mencapai lima kali THP. Besaran tersebut sangat bergantung pada kinerja dosen maupun tenaga kependidikan.
Heri menegaskan bahwa pemberian IPK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan di UI. Terlebih, UI baru saja masuk dalam peringkat 182 kampus terbaik dunia. “UI sudah sejajar dengan Ohio State University,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dengan adanya IPK, semangat kerja dosen dapat terus meningkat. Ia memastikan bahwa tidak boleh ada dosen yang hanya muncul di absensi, tetapi tidak hadir saat mengajar. Kegiatan pengajaran atau kuliah jangan sampai digantikan oleh asisten dosen.
Heri menegaskan bahwa dosen di UI tetap bisa menjalankan aktivitas di luar kampus. Tugas utama dosen terdiri dari tiga hal, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Mereka tetap dapat menjalin kolaborasi dengan instansi di luar kampus untuk riset atau pengabdian. Namun, tugas mengajarnya tetap harus dilaksanakan.
Penjelasan Wakil Rektor tentang Pemberian IPK
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, menjelaskan bahwa pemberian IPK merupakan arahan dari Rektor Heri untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, IPK tahun ini mencapai 100 persen atau setara dengan satu kali THP. THP ini mencakup komponen gaji dan tunjangan.
IPK diberikan sekali dalam setahun. Untuk IPK yang cair pada 2025, dasarnya adalah kinerja tahun 2024. “Dasar pemberian IPK ini adalah berdasarkan penilaian kinerja individu, termasuk perilaku kinerja dan beban kerja dosen di BKD,” katanya.
Sementara itu, untuk tenaga kependidikan, penilaian dilakukan berdasarkan perilaku kinerja dan kompetensi yang dinilai oleh atasan langsung. Ia mengakui bahwa mulai dari penilaian kinerja tahun 2025 dan pembayaran di 2026, UI akan berupaya memberikan IPK hingga 4–5 kali. IPK jumbo ini diberikan bagi pegawai dengan capaian kinerja terbaik.







