Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Presiden Galatasaray Victor Osimhen Istimewa - Info Malang Raya

    Presiden Galatasaray: Transfer Victor Osimhen Segera Rampung

    26 Juli 2025
    AA1J6Dtz - Info Malang Raya

    Ketua Peradi Dukung Komisi III Bahas RKUHAP

    26 Juli 2025
    AA1J4s0J - Info Malang Raya

    Ulasan Lagu ‘Big Bands’ WayV yang Menggambarkan Percaya Diri Melalui Musik Rap

    26 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Presiden Galatasaray: Transfer Victor Osimhen Segera Rampung
    • Ketua Peradi Dukung Komisi III Bahas RKUHAP
    • Ulasan Lagu ‘Big Bands’ WayV yang Menggambarkan Percaya Diri Melalui Musik Rap
    • Siswa di Serang Diintimidasi Sekolah Usai Teman Dilecehkan Guru Olahraga
    • Update Terkini: Pembunuhan di Ketindan Lawang, Pasutri Malang Tinggalkan Dua Anak
    • Ikon Rock Metal Ozzy Osbourne Meninggal di Usia 76, Hadiri Konser 5 Juli 2025
    • Kejahatan di Pasar Perak Jombang, Perempuan Berkerudung Bobol Kios dan Curi Barang Dagangan
    • Korban Dugaan Pelecehan Dokter Dilaporkan Balik, Kasusnya Naik Penyidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Ciri-ciri Kavling Perumahan Ilegal, Simak Agar Tak Jadi Korban
    MALANG RAYA

    DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Ciri-ciri Kavling Perumahan Ilegal, Simak Agar Tak Jadi Korban

    By admin2 Juni 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar kanan didampingi Sekretaris Djatimtimes P24f42d7a6a527f0f.md - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli tanah. Sebab, meski penjualan tanah kavling peruntukan perumahan dilarang, nyatanya masih ada saja developer nakal yang menjual tanah kavling ilegal. “Bahasanya itu bukan tidak boleh jual beli tanah, tapi tidak boleh jual beli kavling tidak berizin. Lebih spesifik kavling untuk peruntukan perumahan tanpa perizinan,” tegas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar.
    Baca Juga :
    Diduga Dendam Karena Diejek, Pria Asal Sumsel Tusuk Teman Kerjanya di Situbondo hingga Tewas

    Lebih lanjut, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro membeberkan ciri-ciri kavling ilegal. Pertama, tanah kavling peruntukan perumahan yang dilarang tersebut biasanya dijual tidak secara utuh. Melainkan sebidang tanah yang telah di split menjadi beberapa bagian. “Jadi kavling yang di desain untuk perumahan tipikal dengan ukuran sama. Misal masing-masing 60 meter persegi, itu yang sebenarnya tidak boleh, karena memang perumahan syaratnya banyak. Harus ada site plan dan macam-macam,” ujarnya. Guna mengelabui calon pembeli, para developer nakal biasanya akan menyodorkan site plan. Namun sejatinya site plan tersebut hanya akal-akalan pengembang. “Kadang-kadang ada yang jual kavling itu seakan-akan ada site plan, sudah ada pembagian tanah. Tapi sebenarnya itu bukan dari DPKPCK yang mengeluarkan izin itu. Ya karena memang kavling tidak diperkenankan,” tuturnya. Johan menyebut, cara membedakan site plan berizin dan ilegal sebenarnya cukup mudah. Tapi sebelumnya, perlu diketahui, bagi orang awam, site plan tersebut berbentuk seperti denah perumahan. Sementara itu, jika yang berizin, site plan terpampang informasi yang detil dan terperinci. Sedangkan yang ilegal biasanya hanya berupa denah asal-asalan. Selain itu, site plan ilegal biasanya jumlah tanah kavling juga terbatas. Tidak sebanyak site plan perumahan berizin pada umumnya. “Kalau ke lapangan jelas terlihat, memang mode kavling yang berbentuk perumahan itu dengan luas tanah yang tipikal, berderet. Biasanya seperti itu tidak berizin,” tuturnya. Secara aturan, disampaikan Johan, pembagian tanah kavling hanya dibatasi maksimal lima. Sehingga bila menjumpai tanah kavling peruntukan perumahan lebih dari lima, bisa dipastikan itu ilegal. “Sebenarnya secara aturan itu dibatasi, jika lebih dari lima, itu yang dilarang. Sedangkan jika kurang dari lima, itu masih diperbolehkan. Kalau kami lihat (saat pengecekan ke lapangan) itu lebih dari lima, ya sudah otomatis kami anggap itu kavling ilegal,” beber Johan. Perlu ditekankan, aturan tersebut hanya berlaku bagi kavling peruntukan perumahan. Sebaliknya, perumahan yang sudah berizin memang diperkenankan melakukan pembagian tanah untuk rumah hunian lebih dari lima. Kenapa, karena memang sudah mengurus izin. Termasuk sudah memiliki site plan resmi.
    Baca Juga :
    Soal Sigura-gura Residence, DPUPRPKP Diminta Segera Periksa Drainase yang Melintas di Hotel Ubud

    “Terkait jumlah, yang ilegal itu lebih dari lima. Kemudian bentuk tanahnya, luasnya dengan tipikal sama,” imbuhnya. Biasanya, site plan yang ditunjukkan developer nakal juga memiliki pola. Termasuk ada denah jalan di kavling peruntukan perumahan. Namun, itu hanya akal-akalan dari pengembang nakal. Padahal, jalan di perumahan harus sesuai standar. Tidak boleh terlalu sempit apalagi buntu. Sehingga bisa untuk berpapasan kendaraan. Termasuk, jika ada musibah seperti kebakaran, mobil pemadam tetap bisa akses ke dalam perumahan dengan leluasa. Sementara itu, pada kavling peruntukan perumahan ilegal, biasanya jalannya sempit. Bahkan tak jarang ada yang luasnya hanya kurang dari tiga meter. Sehingga tidak bisa untuk berpapasan meskipun hanya untuk kendaraan mobil sekalipun. “Ada (denah) jalannya, seolah-olah site plan, berbentuk pola. Justru yang seperti itu tambah ilegal, karena membentuk pola,” tegasnya. Johan menegaskan, ciri-ciri yang dia sampaikan tersebut berlaku untuk tanah kavling peruntukan perumahan. Sedangkan jika pembagian untuk penjualan tanah, selagi memenuhi ketentuan secara aturan diperbolehkan. “Tapi kalau tanah peruntukan perumahan, kami kan tahu, tanah peruntukan perumahan biasanya sudah di kotak-kotak, itu yang memang tidak diperkenankan. Tapi kalau penjualan tanah misal bentuk perkebunan, ya monggo (silahkan) saja, itu masih merupakan hak dari masyarakat,” pungkas Johan.

    Jumlah Pembaca: 258

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    59096d538c5341 - Info Malang Raya

    Update Terkini: Pembunuhan di Ketindan Lawang, Pasutri Malang Tinggalkan Dua Anak

    26 Juli 2025
    4957b54a15f7 - Info Malang Raya

    Korban Dugaan Pelecehan Dokter Dilaporkan Balik, Kasusnya Naik Penyidikan

    26 Juli 2025
    foto cover foto ibu trimah di pa 20211103070909 - Info Malang Raya

    Nenek Empat Anak Ditinggalkan di Panti Jompo, Camat Ajak Anak Jemput Tapi Ditolak

    26 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921 - Info Malang Raya

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan - Info Malang Raya

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024326
    IMG 20240401 WA0610 - Info Malang Raya

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20243
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.