Jakarta (IMR) – DPR menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah yang merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar. Adapun Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap komisioner KPU yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.
Menurutnya, hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong. DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
“Pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” kata Dasco.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.
“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” papar Supratman yang juga politikus Partai Gerindra ini.
Dia memastikan,salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tuturnya. [hen/aje]