Dukungan Anggota DPRD Kabupaten Malang terhadap Program Pengolahan Sampah Energi Listrik
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, menyampaikan dukungannya terhadap program Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun di kawasan Malang Raya. Menurutnya, program ini menjadi solusi penting untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin meningkat di wilayah tersebut.
Adeng menjelaskan bahwa PSEL tidak hanya mampu mengurangi jumlah timbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga memberikan manfaat tambahan berupa energi listrik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “PSEL ini memberikan manfaat ganda, selain mengurangi timbunan sampah, energi listrik yang dihasilkan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya saat memberikan pernyataan kepada media.
Meski demikian, ia menekankan bahwa beberapa aspek penting perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program ini. Pertama, aspek lingkungan. Teknologi yang digunakan harus dipastikan tidak menyebabkan polusi yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kedua, aspek regulasi. Pembangunan PSEL harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selanjutnya, aspek sosial juga memerlukan perhatian khusus. Masyarakat perlu dilibatkan sejak awal dalam proses pengelolaan sampah, sehingga mereka lebih paham dan mendukung program ini. Terakhir, aspek teknis dan keberlanjutan. Pemilihan teknologi yang tepat serta kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting agar program ini bisa berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Saat ini, program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup belum mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah dan DPRD. Oleh karena itu, skema pembiayaan masih dalam proses pembahasan. Adeng mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang sedang mencari berbagai alternatif pendanaan, seperti melalui APBN atau kerja sama dengan pihak ketiga, agar program ini bisa terealisasi tanpa memberatkan anggaran daerah.
DPRD Kabupaten Malang terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang jelas terkait pengelolaan sampah. Selain itu, mereka juga mendorong alokasi anggaran yang cukup untuk sarana dan prasarana persampahan. Di sisi lain, DPRD juga melakukan pengawasan dan implementasi terhadap program yang sedang berjalan.
Adeng menegaskan bahwa pihaknya mendukung inovasi seperti PSEL dan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penanganan sampah di Kabupaten Malang. Ia berharap, dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, program ini bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.