InfoMalangRaya – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Bahkan jika ditotal, ratusan ribu rokok ilegal tersebut senilai Rp 935.492.000. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam dua kali operasi. Yang pertama dilakukan pada 3 Mei 2024 lalu, dimana Bea Cukai Malang mengawali penangkapan dengan patroli rutin se Malang Raya.
Baca Juga :
Game Developer Malang Berperan Aktif dalam Google Indonesia Gaming Monetisation Growth Lab 2024
“Tim juga melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo. Kemudian saat memeriksa di jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing Kota Malang, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM). Totalnya ada sebanyak 8.000 batang atau 400 bungkus tanpa dilekati pita cukai. “Merek Smith dan Smith Menthol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli = 400 bungkus dengan total 8.000 batang, atas pemeriksaan tim melakukan penegakan terhadap barang tersebut,” terang Gunawan. Beranjak dari Jalan Tenaga Baru, Tim Bea Cukai Malang bergeser ke jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo Kecamatan Klojen Kota Malang. Di lokasi ini, petugas mendapati pengiriman rokok ilegal sebanyak 5 koli atau 3.870 bungkus. “Di sini totalnya ada 77.400 batang. Dan dikemas dalam berbagai merek, dan turut disita oleh petugas,” imbuhnya. Operasi berlanjut pada Minggu (5/5/2024) lalu. Dimana operasi tersebut berawal dari informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal dari kawasan Kedungkandang Kota Malang dengan tujuan Surabaya. Untuk selanjutnya akan dikirim ke Jawa Barat.
Baca Juga :
Menjelang Operasi Puri Agung 2024, Polres Situbondo Laksanakan Imbangan Pengamanan World Water Forum di Bali
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan patroli darat di jalur non tol menuju Surabaya. Setelah menemukan sarana pengangkut dimaksud, tim melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan di Jalan Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Atas hasil pemeriksaan didapati kendaraan itu sedang mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin merek Jaya Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.600 bungkus dengan total 592.000 batang,” jelas Gunawan. Selanjutnya tim membawa pengemudi (MR), sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari penindakan yang dilakukan, total ada sebanyak 677.400 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal. “Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 935.492.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 505.724.400,” pungkasnya.