Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR

admin 27 Views
2 Min Read

Infomalangraya –
IMR, Malang : Meski hari raya Idul Fitri 1445 telah berlalu hampir sepekan, namun masih ada perusahaan di Kota Malang yang hingga kini belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arief Tri Sastyawan mengatakan, dua perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pegawainya. Yakni PT Togamas dan Ekspedisi DOT. “Ini baru tak cek hari ini, karena ini kan hari pertama masuk. Sesuai kemarin kan laporan ada tiga, satu sudah selesai tinggal dua, togamas sama satu lagi. Nanti kita cek dulu. Temen temen naker tadi turun cek ke lapangan, nanti segera kita laporkan ke provinsi,” kata Arief, Kamis (19/4/2024).Ia memastikan akan ada sanski khusus dan  segera di kordinasikan dengan Disnaker Provinsi Jatim. Sanksi pencabutan usaha bisa diterapkan apabila PT Togamas sama PT Ekspedisi tidak menunaikan kewajibanya.Menurutnya, tahun lalu nihil tidak ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR semuanya sudah terbayar. Tahun ini nanti akan di cek kembali sudah selesai apa belum nanti akan di infokan. “Biasanya h-7 sudah dibayarkan semua, apalagi sudah ada SE dari Kemenaker juga sudah jelas h-7 sudah harus terbayar semua,” tegasnya.Arif menambahkan, aduan dari pekerja ke dua PT ini. di ketahui saat Disnaker membuka posko pengaduan THR di Block Office dan MPP , ternyata ada laporan  yang belum terbyarakan sampai dengan H-7 lebaran.Selanjutnya, dicek ke lapangan belum ada pembayaran sehingga di tindaklanjuti jika  memang belum selesai nanti kita laporkan ke Kemenaker dan ke Disnaker Provinsi. “Itu sanksi terberat, kalau misalkan ini nanti bisa diselesaikan ya sudah, hanya teguran aja. Mudah mudahan sampai teguran aja,” pungkasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version