InfoMalangRaya – Perbuatan biadab FA tidak patut dicontoh. Bapak berusia 42 tahun ini gelap mata hingga tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, lelaki berpawakan kurus itu diringkus polisi. Kini, FA ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rutan Polres Gresik.
Baca Juga :
Menggali Jejak Sejarah: Pangeran Puger dan Asal-Usul Gelar Kebangsawanan dari Kerajaan Sadeng
Tersangka mengaku aksi biadapnya dilakukan sejak dua tahun silam sejak menikah dengan istrinya, tak lain ibu korban. Parahnya, tersangka baru mengaku khilaf dan menyesal setelah ditangkap polisi. “Pertama anak kedua pak (waktu usia 11 tahun Red), saya rayu dan saya iming-imingi uang mulai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu. Saya tidak memaksa,” kata tersangka saat di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024). Setelah berhasil menodai korban pertama, tersangka kembali beraksi merayu korban yang berusia 17 tahun. Modusnya sama, pakai iming-iming uang dan berjanji akan memenuhi semua kebutuhannya. “Saya terangsang kemolekan tubuhnya pak,” imbuh pria asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik tersebut. Tersangka menyebut, perbuatan bejatnya dilakukan saat ada kesempatan, terutama ketika kondisi rumah sepi karena istrinya sedang bekerja menjaga warung. “Iya saat ada kesempatan saja pak. Tidak tahu dalam sebulan berapa kali, pokoknya kalau ada kesempatan saja,” katanya.
Baca Juga :
Pelaku Pembacokan di Wajak Diduga Pemilik Grup Kesenian Bantengan
Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban terlihat kerap murung dan akhirnya berani bercerita kepada keluarganya. Alhasil, pihak keluarga korban langsung lapor polisi. “Tersangka akhirnya berhasil kami amankan, sekarang sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukum 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan.