InfoMalangRaya – Politeknik Negeri Malang (Polinema) terancam terkena denda atas pengadaan tanah pengembangan kampus yang dilakukan sejak 2020. Hal itu lantaran proses pengadaan itu terhenti sejak Polinema mengalami pergantian pucuk pimpinan. Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu dilakukan sejak 2020. Dan masuk dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah 2019-2024.
Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pada Kamis (22/2/2024) kemarin, giliran mantan Direktur Polinema Awan Setiawan yang diperiksa oleh Kejati. Beberapa minggu lalu Tim 9 juga sudah diperiksa. Saat proses pengadaan tanah itu berlangsung, Awan Setiawan menjabat sebagai Direktur Polinema. “Tadi Pak Awan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Total ada 54 pertanyaan yang diberikan kepada Pak Awan,” ujar kuasa hukumnya, Didik Lestariono. Pada proses penyidikan tersebut, Didik menjelaskan proses pengadaan tanah tersebut, keputusannya dilakukan oleh Tim 9. Tim yang khusus dibentuk untuk pengadaan tanah pengembangan Polinema. “Dan tim 9 itu, ada ketuanya sendiri dan penanggung jawabnya. Ketuanya bukan Pak Awan,” imbuh Didik. Selain itu terkait harga tanah sebesar Rp 6 juta per meter persegi (m²). Di mana dari pemeriksaan tersebut didapati bahwa harga itu dinilai telah sesuai. Dan juga telah mengacu pada Perpres 148 tahun 2015 dan Permen ATR/BPN nomor 5 tahun 2012.
Baca Juga :
Nyata, Indonesia Punya Cerita Seperti Kaum Sodom
Bahkan menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, kerugian negara diperkirakan muncul akibat sisa pembayaran yang menyisakan 3 termin, dengan sengaja tidak dilanjutkan oleh Direktur Polinema saat ini, sejak Awan Setiawan masa jabatannya habis pada akhir tahun 2021. “Kan ada sisa tiga termin, totalnya sekitar Rp 20 miliar. Itu pembayarannya terhenti sejak Pak Awan tidak menjabat. Padahal anggaran sudah disiapkan dan sudah masuk dalam DIPA 2022,” jelas Didik. “Pihak Polinema terancam terkena denda keterlambatan dan berubahnya nilai NJOP tanah dari pemilik tanah. Karena tidak membayar termin yang disepakati dalam akta notaris,” pungkas Didik.