Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Usia 4 Tahun di Malang
Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ternyata telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Saat itu, korban masih tinggal bersama neneknya, yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dan memicu tindakan dari pihak keluarga.
Pada tanggal 23 Juli 2025, ibu korban, FA (24 tahun), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Laporan ini diterima oleh pihak kepolisian pada 24 Juli 2025. Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa penyelidikan sedang dalam proses. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat.
“Kami akan mengadakan pemeriksaan saksi-saksi hari ini. Namun, hasil koordinasi dengan kuasa hukum korban akan diagendakan besok, karena perlu koordinasi lebih lanjut,” ujar Leha, Senin (28/7/2025).
Proses Penyidikan dan Hasil Visum
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari korban. Hasil visum ini menjadi alat bukti utama dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka. “Kami akan segera mengkoordinasikan dengan pihak rumah sakit agar hasil visum secepatnya keluar,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih meminta keterangan dari terlapor, yaitu ibu korban. Dari keterangan yang diberikan, diketahui bahwa kejadian ini sudah dicurigai sejak tahun lalu. Awalnya, ibu korban merasa curiga terhadap anaknya yang sering mengeluh di bagian kemaluannya. Namun, ia tidak langsung menelusuri lebih dalam apa yang terjadi.
Pada Juni 2025, korban bersama ibunya pindah rumah. Sebelumnya, mereka tinggal bersama neneknya, yang rumahnya berdampingan dengan rumah terduga pelaku. Setelah satu bulan pindah, korban sempat diajak oleh neneknya untuk menginap ke rumah sebelumnya karena ada acara. Di situ, para tetangga melihat adanya kondisi yang mencurigakan pada kemaluan korban.
Pengakuan Korban dan Tindakan Lanjutan
Setelah melihat kondisi tersebut, ibu korban mengajak anaknya untuk memeriksakan diri ke bidan desa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban perlu melakukan visum ke rumah sakit. Saat itu, ibu korban juga bertanya kepada korban tentang apa yang dialaminya dan meminta korban menyebutkan siapa yang melakukan hal itu. Korban pun akhirnya menyebutkan nama terduga pelaku.
“Ada satu kata yang sering keluar dari korban yaitu nama pelaku,” ujar ibu korban.
Leha menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor hanya sampai pada titik ini. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, pihak kepolisian menunggu hasil visum yang akan segera keluar.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Hal ini dilakukan karena korban masih berusia 4 tahun dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang tepat.