Penertiban Pedagang Barito untuk Pembangunan Taman Bendera Pusaka
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Barito. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengembangkan fungsi taman dan trotoar di kawasan tersebut, serta memastikan bahwa ruang publik dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar, taman merupakan salah satu upaya dalam merevitalisasi ruang terbuka hijau sesuai dengan fungsinya. Ia menjelaskan bahwa taman berfungsi sebagai tempat peresapan air sekaligus pengendali banjir melalui adanya saluran penghubung (PHB). Dengan demikian, taman tidak hanya menjadi area hijau yang indah, tetapi juga memiliki manfaat lingkungan yang signifikan.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi-fungsi fasilitas umum seperti trotoar dan jalan. Menurut Anwar, area Pasar Barito merupakan lokasi sementara, sehingga perlu dipersiapkan untuk kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Anwar menambahkan bahwa setiap tahun, Dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap kondisi taman dan aktivitas para pedagang. Ia juga menyebut bahwa para pedagang memiliki sejarah panjang dalam berdagang di lokasi tersebut selama sekitar 40 tahun. Namun, karena adanya rencana revitalisasi, maka diperlukan penyesuaian.
Keputusan penertiban ini diambil setelah para pedagang eks lokasi sementara (loksem) tidak mengindahkan surat peringatan pertama hingga ketiga yang dikeluarkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan. Surat-surat tersebut meminta para pedagang untuk mengosongkan tempat usaha mereka di lokasi sementara.
Para pedagang Barito sebelumnya telah diberi tempat relokasi, yaitu Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Lokasi ini dinilai memiliki fasilitas yang lebih layak, higienis, dan strategis. Meskipun demikian, beberapa pedagang masih enggan pindah, sehingga Pemkot Jaksel akhirnya melakukan penertiban terpadu.
Dalam penertiban ini, sebanyak 158 kios pedagang Pasar Barito ditertibkan. Proses penertiban dimulai pada pukul 05.00 WIB pada Senin pagi. Pemkot Jaksel menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi kebaikan bersama, agar kawasan taman dapat menjadi lebih nyaman dan sesuai fungsinya.
Pasar Lenteng Agung dipilih sebagai tempat relokasi bagi pedagang Pasar Hewan Barito karena memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Akses yang mudah juga menjadi salah satu faktor utama dalam pemilihan lokasi ini. Pasar Lenteng Agung berada dekat dengan Stasiun Lenteng Agung dan halte Transjakarta non BRT rute D21, sehingga memudahkan para pembeli untuk mengunjungi lokasi tersebut.
Relokasi pedagang di Pasar Barito berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggabungkan tiga taman di Jakarta Selatan, yakni Taman Leuser, Taman Ayodya, dan Taman Langsat menjadi Taman Bendera Pusaka. Proyek ini direncanakan rampung pada Desember 2025.
Faktor-Faktor yang Mendorong Penertiban
- Fungsi Taman: Taman memiliki peran penting sebagai tempat peresapan air dan pengendali banjir.
- Ketersediaan Tempat Relokasi: Para pedagang diberi tempat relokasi yang lebih baik dan strategis.
- Surat Peringatan: Pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Satpol PP.
- Evaluasi Berkala: Dinas terkait akan melakukan evaluasi setiap tahun untuk memastikan kepatuhan.
- Sejarah Pedagang: Beberapa pedagang memiliki sejarah panjang di lokasi tersebut, namun tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Tujuan Akhir Penertiban
- Memastikan taman dapat digunakan sesuai fungsinya.
- Mengembalikan fungsi trotoar dan jalan sebagai fasilitas umum.
- Menciptakan kawasan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat.
- Mempercepat proyek Taman Bendera Pusaka yang direncanakan selesai pada 2025.







