InfoMalangRaya –
Dukungan Dana KUR untuk UMKM
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM wujud afirmasi pemerintah ke sektor yang menguasai 61 persen PDB Indonesia dan menyerap 97 persen tenaga kerja, dari total penyerapan nasional.
Komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, dan menengah (UMKM) cukup jelas dan tak terbantahkan. Pasalnya, peran sektor itu dinilai cukup besar kontribusinya sebagai penggerak perekonomian nasional.
Bahkan, pemberian kredit usaha, termasuk melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM telah memberikan dampak positif. Mereka pun mampu naik kelas.
Pemerintah juga merasa nyaman memberikan KUR kepada pelaku ini karena memberikan hasil yang menjanjikan. Selain, prosentase kredit macetnya sangat kecil.
Sebagai wujud afirmasi ke sektor UMKM, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana KUR sebesar Rp450 triliun dari plafon sebelumnya sebesar Rp373 triliun. Melalui dana KUR, seperti disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pelbagai kesempatan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk permodalan bagi pelaku UMKM.
“Dengan demikian, mereka diharapkan bisa berkembang, maju, dan bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri sehingga perekonomian Indonesia terdongkrak dan bergerak lebih kencang lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan bunga kredit pembiayaan KUR itu sangat murah. Pemerintah telah menetapkan bunga KUR hanya 3 persen untuk KUR supermikro dan bunga single digit untuk KUR mikro. Tujuannya, pelaku UMKM tidak terbebani dengan suku bunga kredit KUR sehingga mereka berkonsentrasi mendorong usahanya terus menggeliat.
“Kebijakan itu merupakan bentuk afirmatif pemerintah ke sektor UMKM yang menguasai 61 persen PDB Indonesia,” kata Menko Airlangga.
Selain sumbangan terhadap PDB besar, UMKM juga memberikan sumbangan terhadap penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Jadi, keberadaan program KUR yang kian ramah untuk nasabah adalah sebuah keharusan.
Tak hanya tawaran bunga kredit rendah mulai dari 3 persen, pemerintah juga meminta bank penyalur KUR untuk memberikan keringanan berupa bebas anggunan bagi debitur mikro maupun supermikro. Keringanan itu tertuang lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 1/2023 yang terbit pada akhir Januari 2023.
Pada aturan tersebut, keringanan bunga dan agunan diutamakan untuk debitur KUR supermikro dan mikro dengan maksimal pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta. Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan bunga KUR supermikro menjadi 3 persen itu merupakan wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga untuk bisa menjalankan usahanya lebih produktif.
Jika dirinci, kebijakan KUR dengan keringanan dan agunan untuk dua segmen debitur, pertama debitur KUR supermikro mendapatkan fasilitas bunga kredit 3 persen dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta. Segmen ini diberikan tenor 3 tahun–5 tahun.
Kedua, debitur KUR mikro akan dikenai bunga kredit sesuai tipe penerima, misalnya debitur pertama kali mengajukan KUR bisa mendapatkan bunga 6 persen, kedua kali 7 persen, ketiga kali 8 persen, dan keempat kali 9 persen. Pemerintah menentukan plafon KUR untuk mikro mulai dari Rp10 juta–Rp100 juta.
Yang menjadi istimewa untuk debitur KUR supermikro dan mikro adalah tidak adanya kewajiban untuk memenuhi agunan tambahan, namun tetap menyepakati agunan pokok. Sementara itu, debitur KUR yang mendapat pinjaman di atas Rp100 juta tetap memenuhi ketentuan agunan pokok dan tambahan.
Tentu, kebijakan itu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama untuk pekerja dan ibu rumah tangga. Saat ini, mayoritas KUR tersalurkan untuk usaha mikro, sedangkan pelaku supermikro tetap kecil.
Dari data Kemenko Perekonomian, pada 2022 dari total 7,62 juta debitur KUR, sebanyak 66,11 persen adalah debitur mikro, 31,84 persen untuk debitur kecil, dan 1,74 persen debitur supermikro dan di bawah 1 persen PMI.
“Hingga 12 Juni 2023 (realisasi penyaluran KUR) telah mencapai Rp87,48 triliun dan diberikan kepada 1,6 juta debitur,” ujar Airlangga Hartarto, Sabtu (17/6/2023).
Airlangga mengatakan, pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM di segala sektor untuk memanfaatkan KUR yang disediakan pemerintah agar permodalan tidak lagi menjadi hambatan UMKM untuk naik kelas.
“Sektornya terbuka luas, seperti tadi UMKM diberikan seluas-luasnya dan semudah-mudahnya. NPL (non-performing loan) relatif kecil, satu koma sekian persen,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan juga mengemukakan, pemerintah berharap fasilitas KUR itu dapat mendorong semangat UMKM di Indonesia, untuk terus meningkatkan kelas usahanya melalui KUR dan “terbang tinggi” maju menjadi pengusaha yang hebat di masa yang akan datang.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari