Eks Kades Wadung Ditetapkan Tersangka Korupsi DD dan ADD, Kerugian Negara Rp 646,2 Juta

MALANG RAYA86 Dilihat

InfoMalangRaya – Mantan Kepala Desa (Kades) Suhardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka berlangsung selama tiga tahun. Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 646,2 juta. “Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka berlangsung pada 2019 sampai dengan 2021,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang pada Kamis (16/5/2024).
Baca Juga :
Sistem Buka Tutup Berjalan Baik, DLH Kota Malang: Bisa Sumbang PAD Lebih Banyak

Tersangka Suhardi menjabat sebagai Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada periode tahun 2017 – 2023. Di tengah masa jabatannya, yakni di 2019 hingga 2021 tersangka melakukan korupsi dari DD dan ADD. “Sesuai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban APBDesa Wadung Tahun Anggaran 2019 – 2021 dan hasil klarifikasi perangkat desa, ditemui kelebihan pembayaran atas pelaksanaan beberapa kegiatan dengan total sebesar Rp 646,2 juta,” ucap Imam. Total anggaran senilai Rp 646.224.639,62 yang dikorupsi tersangka tersebut, bersumber dari DD dan ADD. Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut, terjadi secara bertahap. Rinciannya, pada tahun 2019 Pemerintah Desa (Pemdes) Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 500.468.000, sedangkan DD senilai Rp 926.310.000. “Pada tahun 2019 tersangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD – ADD dengan total sebesar Rp 113.449.457,00,” tutur Imam. Bergeser pada tahun 2020, Pemdes Wadung mendapatkan ADD sebesar Rp 506.762.105, sedangkan DD senilai Rp 965.936.000. “Kemudian pada tahun 2020 tersangka kembali melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD – ADD sebesar Rp 203.180.303,28,” imbuhnya. Sementara itu, di tahun 2021 Pemdes Wadung mendapatkan ADD senilai Rp 507.692.000 dan DD sebesar Rp 996.164.000. “Sedangkan penyalahgunaan pengelolaan DD – ADD yang dilakukan tersangka pada tahun 2021 senilai Rp 329.594.879,34,” tuturnya.
Baca Juga :
5 Wilayah di Jawa Timur dengan Produksi Padi Tertinggi dan Terendah 

Selama tahun 2019 – 2021 tersangka melakukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan di Pemdes Wadung. Sehingga tersangka bisa dengan leluasa menyalahgunakan pengelolaan DD dan ADD. Hingga akhirnya, Polres Malang yang berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang menemukan penggunaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung pada Tahun Anggaran 2019 – 2021. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 646.224.639,62. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, terhadap tersangka berusia 67 tahun tersebut telah dilakukan penahanan di Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *