InfoMalangRaya – Anita bersama tim kuasa hukum dari Tarigan Law Associate mendatangi Pengadilan Agama Situbondo untuk menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Anita kepada mantan suaminya yang berinisial R, Rabu (21/8/2024). Sayangnya pada sidang perdana itu, R yang merupakan salah satu bakal calon bupati (bacabup) Situbondo dengan jargon Patenang maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Baca Juga :
Puluhan Sapi Mati di Kota Batu Diduga Diracun Potasium, Warga Lapor ke Polisi
Namun, dari informasi yang didapatkan dari Pengadilan Agama, kuasa hukum tergugat sempat datang ke Pengadilan Agama. Namun dia kemudian keluar lagi dan hingga persidangan dimulai tidak kunjung hadir. Hal menarik dalam persidangan tersebut adalah Anita diantar dan di-support emak-emak ke Pengadilan Agama Situbondo. Mereka membawa pamflet bertuliskan dukungan kepada Anita agar semangat dalam memperjuangkan hak dia dan anaknya. Usai persidangan, kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Situbondo pada 26 Juni 2024 lalu. “Gugatan kami gugatan perdata, terkait hak klien kami yang tidak diberikan oleh saudara tergugat padahal pada putusan pengadilan sebelumya jelas terkait harta gono-gini dan nafkah kepada anak klien kami dengan tergugat,” jelas Frandy. Karena ketidakhadiran pihak R maupun kuasa hukumnya saat persidangan perdana tersebut, kata Frandy, sidang ditunda hingga satu minggu ke depan atau tanggal 28 Agustus 2024 mendatang. “Harta gono-gini yang digugat adalah sebuah rumah dan perusahaan serta sebuah kendaraan. Selain itu, terkait nafkah anak,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Anita menceritakan pasca-bercerai dengan R pada tahun 2022 lalu, dirinya sudah mencoba berkomunikasi dengan R. Namun nomornya diblok oleh R sudah setahun lalu. “Ada beberapa pihak yang mencoba menjadi mediator pasca-saya cerai dengan tergugat. Namun tidak ada kejelasan. Saya hanya minta hak saya sesuai putusan peradilan, terutama hak nafkah anak saya sebesar 2 juta rupiah dan naik 10 persen setiap tahunnya,” ungkapnya. Untuk mencukupi kehidupan anak dan dirinya, Anita mengaku harus berjuang sendiri. Kini dia hanya merintis usaha setelah masa kontrak kerjanya habis di salah satu perusahaan.
Baca Juga :
Pria Pemutilasi Istri di Kota Malang Dijatuhi Hukuman Mati
“Bahkan saya malah sempat dilaporkan ke polres dengan tuduhan saya maling berkas di perusahaan saya sendiri oleh R. Padahal perusahan elpiji itu adalah perusahaan milik saya dan tergugat. Bukan hanya punya tergugat, bahkan termasuk dalam harta gono-gini tersebut,” ungkapnya. Tidak hanya itu. Anita juga mengatakan nafkah anak yang 2 juta rupiah dan naik 10 persen setiap tahunnya itu tidak dilaksanakan oleh tergugat. Bahkan saat Anita minta tergugat untuk tidak mengurangi nafkah itu, tergugat malah bilang uang yang dia berikan sudah cukup walau tidak sesuai putusan peradilan. “Saya berharap R tidak menutup mata dan lari dari tanggung jawabnya. Kondisi saya dan anak kini sedang tidak baik-baik saja secara ekonomi. Hasil usaha saya hanya cukup untuk tutup lubang dan gali lubang. Apa yang sudah tergugat berikan walaupun tidak sepenuhnya itu yang saya gunakan untuk bertahan hidup dan membiayai anak,” pungkasnya. Sementara itu, bacabup Situbondo R saat dihubungi melalui sambungan chat WhatsApp mengatakan pihaknya akan mengikuti alur di pengadilan saja. “Saya sudah menyerahkan semua ke tim kuasa hukum,”ujar R. Soal materi gugatan, R mengatakan itu hak penggugat. Selain itu, dia jmeminta doa dan dukungan semuanya. Dia mengaku masalah tersebut sebenarnya sudah selesai namun ada suatu hal yang membuat permasalahan tersebut keruh kembali. “Saya ikhlaskan semua yang terjadi. Ini bagian dari konsekuensi pencalonan saya di Pilkada Situbondo. Ini masalah sudah tuntas tas, tapi ada kekuatan besar yang inginkan hal ini terjadi. Sekali lagi, saya pasrahkan kepada Allah SWT sembari menjalani proses pengadilan,” ucapnya.