Penanganan Tambang Ilegal di Sekitar Sirkuit Mandalika
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, mendapat berbagai respons dari berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga DPR.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal harus diproses secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan kementeriannya hanya terbatas pada tambang yang memiliki izin alias legal.
“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujarnya saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut. Ia kembali menekankan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.
“Jadi, kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” kata dia.
Rekomendasi dari Anggota DPR
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyarankan KPK melaporkan temuan dugaan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Nasir mengatakan, selama ini Satgas PKH memang fokus pada penertiban hutan sawit. Namun, Satgas tersebut akan merambah pada sektor pertambangan.
“Nah, ke depan ini katanya ke tambang-tambang ilegal yang ada di kawasan hutan,” ujar Nasir, saat dihubungi Infomalangraya.com, Rabu (22/10/2025).
Menurut Nasir, persoalan tindak pidana korupsi pada pertambangan itu masuk dalam korupsi sektor sumber daya alam. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, tambang ilegal cukup rumit untuk dilihat dari kacamata korupsi karena tambang beroperasi secara tidak resmi.
“Misalnya uang negara kemudian diatur dalam aturan negara. Ini kan enggak diatur, tidak ada pengaturan karena dia ilegal,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan dalam kasus tambang ilegal memang tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan oknum-oknum tertentu. Karenanya, ia menyarankan persoalan itu dilaporkan ke Satgas PKH.
“Karena itu bagian dari tugas dan kewenangan Satgas PKH yang dibentuk oleh presiden,” ucap dia.
Peran KPK dalam Penanganan Tambang Ilegal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tak bisa sendirian dalam menindak temuan tambang emas ilegal tersebut. Budi menjelaskan bahwa tambang ilegal masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup), sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antar kementerian/lembaga.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut yang tentu langkah tidak lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Budi menyebut penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM, sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi. Ia menegaskan bahwa ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena banyak stakeholder terkait lainnya.
“Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap ya, termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman kementerian keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ucap dia.







