InfoMalangRaya.com– Seorang wanita berusia 50 tahun termasuk di antara empat orang asing yang ditangkap karena melakukan praktik prostitusi di daerah Bukit Bintang, Malaysia.
Kepala Kepolisian Distrik Dang Wangi ACP Sulizmie Affendy Sulaiman mengatakan mereka terciduk sekitar pukul 11:30 malam hari Sabtu (9/11/2024) dalam operasi yang diberi sandi “IOp Noda” yang dilakukan oleh Divisi Anti Kejahatan, Perjudian dan Perkumpulan Rahasia dari kepolisian wilayah Kuala Lumpur.
Dia mengatakan mereka yang ditangkap, berusia antara 35 dan 50 tahun, semuanya adalah warga negara asing dan tidak memiliki dokumen identitas.
Orang-orang itu berasal dari negara Iran, Uzbekistan dan Thailand dan diduga memasuki Malaysia sebagai turis untuk melakukan kegiatan prostitusi, kata Sulizmie Affendy saat dihubungi Bernama hari Ahad (10/11/2024).
Polisi akan menahan mereka selama empat hari untuk keperluan penyelidikan.*