InfoMalangRaya.com– Pihak berwenang di Iran hari Rabu (23/10/2024) melaksanakan eksekusi mati terhadap empat orang terpidana kasus minuman beralkohol (minol) oplosan maut yang merenggut nyawa 17 orang tahun lalu.
Dilansir AFP dari laporan kantor berita kehakiman Iran Mizan, pelaksanaan hukuman mati itu dilakukan di penjara pusat Karaj.
Keempat orang itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada September 2023, karena menjual minol tercemar yang menyebabkan 17 orang tewas dan memasukkan 190 lainnya ke rumah sakit di Provinsi Alborz, di sebelah barat Teheran.
Sebenarnya ada lima orang yang didakwa dalam kasus itu, empat yang dijatuhi hukuman maksimal, lapor Mizan awal bulan ini.
Menyusul Revolusi 1979, pemerintah Iran yang dikuasai Syiah melarang produksi dan konsumsi minuman beralkohol. Hanya minoritas Kristen yang diakui di Iran, seperti komunitas Armenia, yang diizinkan memproduksi dan mengkonsumsi alkohol, tetapi secara diam-diam dan di balik pintu tertutup agar tidak menyinggung penganut Islam.
Sejak saat itu pula penjualan alkohol ilegal meningkat di pasar gelap, dengan metanol beracun adakalanya mencemari etanol alami yang mengakibatkan keracunan massal.
Dalam kasus keracunan minol terakhir beberapa bulan lalu, media setempat melaporkan 40 orang tewas di Iran bagian utara.*
Trending
- Pemkab Lamandau Bangga Keberhasilan Desa Bunut Wujudkan Ketahanan Pangan
- SIAP-SIAP,Oknum Nakal di Bapenda Masuk Penjara,Pemkab Deli Serdang Kasih Data Penting ke Kejari
- Menatap SEA Games 2025, Timnas Basket Putra Jalani Uji Tanding ke Australia
- Masih Ragu Punya Motor Listrik? Ini 7 Mitos yang Harus Kamu Ketahui Kebenarannya!
- SOSOK Dini Fitria: Kepsek Tegas Dilaporkan ke Polisi Gegara Tampar Siswa yang Ketahuan Merokok
- Prediksi Skor Pantai Gading vs Kenya di Kualifikasi Piala Dunia: Kunci Tiket? Les Elephants Incar Kemenangan!
- Pengembangan Etanol Berpotensi Mengulang Sukses Biodiesel, Begini Jejaknya di Negara Lain
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo Senilai Rp 135 Miliar