Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berikut semua fitur dan peningkatan baru untuk sistem operasi iPhone baru

    1 Juli 2025

    Keluarga Jadi Alasan Edo Febriansah Pilih Berlabuh di Dewa United

    1 Juli 2025

    IMR – Babinsa Tunjungsekar Dampingi Posyandu Balita

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Berikut semua fitur dan peningkatan baru untuk sistem operasi iPhone baru
    • Keluarga Jadi Alasan Edo Febriansah Pilih Berlabuh di Dewa United
    • IMR – Babinsa Tunjungsekar Dampingi Posyandu Balita
    • Rencana Pendirian BUMD Pangan di Jember Terancam Buyar
    • AS Setujui Penjualan Komponen Rudal Senilai Rp8,150 Trilun ke ‘Israel’
    • IMR – Video Pendek Bikin Fokus Anak Sulit Terbentuk
    • LSM Mempersoalkan, Tambang di Bukit Bunda Blitar Dipastikan Legal
    • Jika Anda menggunakan Microsoft Authenticator untuk menyimpan kata sandi Anda, jangan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid
    INTERNASIONAL

    Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

    By admin17 Maret 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    itikaf di masjid al aqsa atau masjidil aqsha

    Tinggal di masjid selama bulan Ramadhan adalah bagian dari tata cara i’tikaf yang benar, menurut ulama ada enam hal yang yang tidak membatalkan i’tikaf meski keluar dari masjid.

    InfoMalangRaya.com — Pada dasarnya bagi siapa saja yang melakukan i’tikaf tidak boleh baginya keluar dari masjid. Jika ia keluar dari masjid tanpa ada keperluan, maka batal lah itikafnya. Karena i’tikaf adalah diam di masjid dalam waktu tertentu, jika ia meninggalkan masjid sebelum selesai waktunya maka ia telah melakukan perkara yang menafikan itikaf itu. (Lihat, Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/477)

    عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي المَسْجِدِ، فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ البَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا» (رواه البخاري)

    Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, ”Dan jika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam benar-benar memasukkan kepala beliau kepadaku sedangkan beliau tetap di masjid, maka aku pun meyisir rambut beliau. Dan beliau tidak memasuki rumah kecuali untuk keperluan jika beliau melakukan itikaf.” (Riwayat Al Bukhari)

    Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa yang melakukan i’tikaf tidak menyibukkan diri kecuali berdiam diri di masjid, baik untuk melaksanakan shalat-shalat, membaca Al Quran maupun berdzikir. Dan tidak keluar kecuali bagi siapa yang memiliki keperluan. (Syarh Shahih Al Bukhari li Ibni Baththal, 4/165)

    Nah, apa saja hal-hal yang membolehkan seorang yang beriitikaf untuk keluar dari masjid dan hal itu tidak membatalkan itikafnya?

    Buang Hajat

    Dibolehkan bagi siapa saja yang beritikaf untuk keluar dari masjid dalam rangka membuang air besar maupun air kecil. Perkara ini merupakan ijma seluruh umat Islam. Demikian juga boleh untuk mandi wajib. Membuang hajat di rumah tetap dibolehkan meski di masjid tersedia tempat untuk itu. Tidak disyaratkan pula untuk boleh keluar dalam rangka membuang hajat jika hajatnya sangat mendesak, karena hal itu bisa menimbulkan madharat. Dan tidak pula diharuskan cepat-cepat dalam membuang hajatnya itu. Namun jika harus berkali-kali membuang hajat dikarenakan diare, menurut mayoritas ulama madzhab Syafii tidak merusak i’tikaf. (Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 6/490,491)

    Makan dan Minum

    Dalam madzhab Syafii dibolehkan seseorang keluar dari masjid menuju rumah ketika ia melakukan itikaf jika itu dilakukan untuk makan. Perkara itu dibolehkan meskipun ia bisa melakukannya di masjid. Demikian menurut pendapat mayoritas dan pendapat ini merupakan pendapat shahih.

    Adapun minum jika seseorang merasa haus sedangkan di masjid tidak tersedia air minum, maka ia boleh pulang ke rumahnya. Namun jika tersedia air minum di masjid, maka ada perbedaan para ulama mengenai hukumnya, yang paling shahih adalah tidak boleh keluar dari masjid. (Al Majmu` fi Syarh Al Muhadzdzab, 6/434)

    Shalat Jenazah

    Dalam madzhab Syafii ada perbedaan antara itikaf yang hukumnya wajib seperti itikaf karena nadzar dengan i’tikaf yang hukumnya sunnah. Untuk itikaf yang hukumnya wajib tidak boleh ditinggalkan meski untuk melaksanakan shalat jenazah. Namun jika itikaf sunnah, boleh keluar untuk melaksanakan shalat jenazah. (Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 6/497)

    Menjenguk Orang Sakit

    Siapa saja yang melaksanakan itikaf boleh menjenguk orang yang sakit tatkala ia melaksanakan itikaf sunnah, hal itu karena masing-masing, baik itikaf maupun menjenguk orang sakit sama-sama sunnah, maka ia bisa memilih. Namun jika itikaf yang dikerjakan adalah itikah wajib, maka tidak boleh baginya meninggalkan masjid untuk menjenguk orang sakit. (Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 498, 499)

    Sakit

    Jenis sakit ada dua, yakni sakit yang ringan dan sakit yang berat. Jika seorang menderita sakit ringan seperti batuk, demam ringan dan lainnya, maka tidak diperkenankan baginya untuk keluar dari masjid. Namun untuk penderita sakit berat di mana perlu tempat tidur dan pemeriksaan dokter, maka diperbolehkan keluar dari masjid. Namun apakah i’tikafnya terputus? Pendapat yang paling shahih menyatakan bahwa itikafnya tidak terputus. (Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 6/504)

    Lupa

    Jika seseorang keluar dari masjid karena lupa tatkala ia melakukan itikaf, maka I’tikafnya tidak batal. Dan pendangan ini adalah pendapat madzhab menurut mayoritas. (Al Majmu Syarh Al Muhadzdab, 6/508)

    Meski dibolehkan bagi siapa yang melakukan i’tikaf untuk keluar karena udzur, maka ketika ia memungkinkan untuk kembali ke masjid akan tetap ia memilih tidak kembali maka batallah itikafnya, hukumnya seperti orang yang keluar dari masjid tanpa ada udzur. (Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 6/510)*

    Jumlah Pembaca: 76

    dari Enam hal Itikaf keluar Masjid membatalkan Meski tidak yang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AS Setujui Penjualan Komponen Rudal Senilai Rp8,150 Trilun ke ‘Israel’

    1 Juli 2025

    Peraturan Hakim Apple harus menghadapi gugatan antimonopoli yang dibawa oleh DOJ AS

    1 Juli 2025

    Ratusan model printer saudara memiliki cacat keamanan yang tidak dapat ditambal

    1 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202432

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.