Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta untuk Menyelidiki Kericuhan Demonstrasi
Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta guna melakukan penyelidikan terhadap kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa sejak akhir Agustus hingga awal September 2025. Tim ini terdiri dari berbagai lembaga yang fokus pada perlindungan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim akan melakukan pengumpulan fakta terkait rentetan aksi unjuk rasa yang dimulai sejak 25 Agustus 2025. Proses ini mencakup berbagai pihak, termasuk masyarakat, korban, dan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa setiap lembaga dalam LNHAM akan menelusuri fakta sesuai dengan mandatnya masing-masing.
Contohnya, Komnas Perempuan akan fokus pada korban perempuan, sementara Komisi Nasional Disabilitas (KND) akan meneliti kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Anis menambahkan bahwa kewenangan masing-masing lembaga berbeda, tetapi kekuatan tim ini terletak pada kemampuannya untuk saling melengkapi informasi secara komprehensif.
Tim pencari fakta ini akan bekerja secepat mungkin. Hasil temuan mereka akan dirilis secara resmi dan diserahkan kepada Pemerintah serta DPR RI. Dengan demikian, diharapkan adanya transparansi dan kejelasan mengenai kejadian yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
Tujuan Tim Investigasi dan Perbedaan dengan Tim Pemerintah
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan tim investigasi independen adalah untuk mengungkap apakah ada pihak tertentu yang menjadi dalang di balik kericuhan. Hal ini mencakup baik kalangan aparat negara maupun non-negara. Ia menegaskan bahwa tim ini berbeda dari tim yang direncanakan oleh pemerintah untuk menyelidiki rangkaian aksi unjuk rasa.
Menurut Sondang, LNHAM tidak langsung membentuk tim begitu demonstrasi selesai. Sebaliknya, lembaga tersebut menunggu hingga kerangka kerja disepakati agar pelaksanaan tugas bisa lebih efisien. “Ini murni inisiatif kami, seperti yang kami sampaikan,” ujar Sondang. “Begitu seluruh mekanisme kerja disepakati, diharapkan tim bisa bekerja lebih efektif.”
Data Kerugian Akibat Kericuhan Demonstrasi
Sebagai catatan, Kementerian Dalam Negeri mencatat adanya aksi unjuk rasa di 107 lokasi di seluruh Indonesia sejak 25 Agustus 2025 hingga saat ini. Berbagai dampak kerugian tercatat, mulai dari kerusakan properti hingga kehilangan nyawa. Komnas HAM melaporkan sedikitnya 10 orang meninggal akibat kerusuhan. Temuan lembaga tersebut menunjukkan bahwa beberapa korban tewas akibat tindakan kekerasan aparat kepolisian.
Dengan adanya Tim Independen Pencari Fakta, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai kejadian-kejadian yang terjadi selama aksi unjuk rasa. Proses penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.