InfoMalangRaya – Upaya dr. Hj. Faida MMR untuk bisa ikut kontestasi Pilkada Jember 2024 kandas di masa injury time. Mantan Bupati perempuan pertama Jember ini, datang ke kantor KPU Jember pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.49, atau 9 menit penutupan pendaftaran. Sayangnya pendaftaran perempuan yang memiliki 3 rumah sakit besar di Banyuwangi, Jember dan Malang ini, tidak bisa terlaksana, karena form B1 KWK dari 2 partai yang akan mengusungnya, masih belum disertakan dalam dokumen syarat pendaftaran, hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga :
Menghitung Kekuatan Tiga Bakal Pasangan Calon Wali Kota Malang
Menyadari kenyataan ini, Faida menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh relawan, pendukung dan juga masyarakat Jember yang berharap dirinya bisa maju dalam Pilkada Jember 2024. “Saya mohon maaf kepada seluruh pendukung, relawan, simpatisan, tim sukses, keluarga saya, Saya sudah berusaha memenuhi harapan banyak orang untuk maju di pilkada 2024 ini, Namun dinamika grup koalisi dan lainnya, menyebabkan saya tdk dapat mendaftar di KPUD Jember. Meski di saat terakhir dua partai ingin memindahkan dukungannya ke saya, namun b1kwk asli tidak terburu waktu bisa dibawa ke Jember, untuk itu saya mohon maaf sekali lagi, saya tidak ambisi jabatan, saya hanya ingin hidup lebih berfaidah,” ujar Faida kepada sejumlah wartawan yang setia menunggu di kantor KPU Jember. Faida enggan berpikir negatif dalam kegagalan dirinya untuk maju dalam Pilkada 2024, namun dirinya mengambil sisi positif dari kegagalan ini, dimana sebagai manusia, hanya upaya dan ikhtiar yang bisa dilakukan, dan semua kehendak datang dari Sang Pencipta. “Mungkin Allah melindungi saya dari situasi yan kurang menguntungkan atau pun ada rencana lain bagi kita semua, dan saya juga tidak bisa mengarahkan simpatisan dan pendukung saya untuk berlabuh kepada salah satu calon, silahkan memutuskan sikap politiknya mau mendukung siapa yang dikehendaki,” jelasnya. Sementara, ketua KPU Jember Desy Anggraeni, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihak KPU tidak bisa menerima pendaftaran dr. Hj. Faida sebagai peserta Pilkada 2024, dikarenakan ada beberapa dokumen persyaratan yang kurang, salah satunya persyaratan dukungan partai pengusung.
Baca Juga :
Tanda Centang Hijau pada Produk Makanan, Benarkah Lebih Sehat?
“Karena syarat itu (rekomendasi atau dukungan partai) tidak ada, maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya,” pungkasnya. Sebelumnya, santer beredar kabar, jika dr. Hj. Faida akan mendaftar di hari terakhir pendaftaran dengan membawa rekomendasi dari 2 partai Parlemen dan 2 partai non Parlemen, sayangnya sampai menit terakhir, rekomendasi tersebut masih belum dikantongi perempuan pertama yang pernah menjadi Bupati Jember. (*)