Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Digelar
Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin (11/8/2025), ia membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. Dalam pidatonya, Fariz RM mengakui kesalahannya dan menunjukkan rasa penyesalan atas tindakannya.
Fariz RM, yang dikenal sebagai pelantun lagu “Sakura”, menyampaikan bahwa kebiasaan buruknya dalam menggunakan narkoba telah melekat sejak masa mudanya. Ia mengungkapkan bahwa kesalahan terbesarnya adalah memilih untuk menggunakan narkotika pada masa muda, yang akhirnya menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan.
“Saya sadar, saya memiliki kelemahan. Ketika menghadapi tekanan psikis, saya sering tergelincir dan kembali menggunakan narkoba,” ujarnya dengan suara yang penuh emosi di ruang sidang.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah empat kali terlibat dalam kasus serupa. Dalam pledoinya, Fariz RM secara tersirat berharap majelis hakim mempertimbangkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman. Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi yang ia jalani pada 2018 memberinya manfaat besar.
“Proses rehabilitasi pada 2018 sangat bermanfaat. Saat itu saya bisa dikatakan terbebas sebagai pengguna aktif,” katanya.
Meski begitu, Fariz RM menegaskan bahwa ia siap menerima apapun putusan dari pengadilan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak akan menolak hukuman yang diberikan oleh hakim.
“Saya akan menerima putusan pengadilan dalam kasus hukum saya kali ini,” tegasnya dengan tegas.
Di akhir pledoinya, Fariz RM menyampaikan harapan agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia menekankan bahwa usianya yang hampir 66 tahun membuatnya masih menjadi tulang punggung keluarga.
“Saya berharap andaikan saya diberikan kesempatan lagi, saya akan memperbaiki diri dan kehidupan saya di masa mendatang. Mengingat usia saya sudah hampir 66 tahun dan saya masih menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi keluarga saya,” lanjutnya.
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Sebelumnya, Fariz RM pernah terlibat dalam beberapa kasus narkoba. Pada tahun 2007, 2015, dan 2018, ia pernah tersangkut dalam kasus serupa. Kali ini, ia didakwa bersama Andres Deni Kristyawan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Jaksa menuntut keduanya atas tuduhan melakukan atau turut serta dalam penjualan, pembelian, perantaraan, atau penyerahan Narkotika Golongan I. Selain itu, Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, serta menanam atau memelihara tanaman narkotika Golongan I.
Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya kasus yang sedang dihadapinya.