Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta di Tana Tidung
Tarif tiket kapal feri KMP Manta telah ditetapkan oleh pihak terkait, khususnya bagi penumpang yang membawa kendaraan dari Tana Tidung menuju Tarakan, Kalimantan Utara. Bagi mereka, tidak perlu membayar tarif penumpang tambahan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung, Arief Prasetiawan, saat ditemui di kantornya.
Menurut Arief, tarif tiket sudah dibagi berdasarkan kategori masing-masing. Untuk penumpang yang membawa kendaraan, cukup membayar tarif kendaraan saja. Namun, jika satu motor diisi dua orang, salah satunya harus tetap membayar tarif penumpang.
Kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini, Jumat (21/11/2025), melalui pelabuhan Sebawang. Sebelumnya, kapal ini sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 01.00 WITA, Rabu (3/12/2025). Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang dijadwalkan pada pukul 11.00 WITA hari ini, Rabu (3/12/2025).
Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Penumpang
- Dewasa: Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)
- Bayi: Rp 6.000 (dibawah dua tahun)
Kendaraan
- Golongan I: Rp 70.000 (sepeda)
- Golongan II: Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)
- Golongan III: Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)
- Golongan IV penumpang: Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)
- Golongan IV barang: Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)
- Golongan V penumpang: Rp 1.857.000 (mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)
- Golongan V barang: Rp 1.797.000 (truck sedang dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter)
- Golongan VI penumpang: Rp 3.010.000 (bus besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter)
- Golongan VI barang: Rp 2.995.000 (truck besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter)
- Golongan VII: Rp 3.972.000 (truck tronton dan sejenis dengan panjang di atas 10 meter dan maksimal 12 meter)
- Golongan VIII: Rp 5.613.000 (alat berat)
- Golongan IX: Rp 8.204.000 (alat berat)
Untuk mempermudah proses bongkar muat, calon pengguna layanan kapal feri KMP Manta diharapkan sudah berada di Pelabuhan Sebawang paling lambat dua jam sebelum keberangkatan.
Diimbau bagi penumpang kapal feri KMP Manta untuk tidak membawa barang tidak berizin (ilegal) seperti narkoba dan sejenisnya, serta barang mudah terbakar atau meledak.
Durasi perjalanan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih tujuh jam lamanya.







