Pengaturan Penggunaan Sound System di Kabupaten Malang
Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama terkait pengaturan penggunaan sound system atau pengeras suara. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan kegiatan berjalan secara tertib serta sesuai aturan.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menyatakan bahwa jajaran Forkopimda Kabupaten Malang segera melakukan pembahasan mengenai SE turunan yang akan diterbitkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk membahas aturan lebih lanjut.
“Kita akan rapatkan untuk membahas aturan turunan,” ujarnya. Setelah adanya pembahasan bersama, SE tersebut akan dikeluarkan dan isinya tidak jauh berbeda dari SE yang diterbitkan oleh Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo, menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Bupati Malang dan forkopimda lainnya untuk menyepakati aturan bersama. Menurutnya, saat ini penyelenggaraan karnaval budaya di Malang Raya mencapai kisaran 400 kegiatan.
Untuk menjaga ketenteraman masyarakat, Danang membatasi kegiatan karnaval hingga pukul 00.00 WIB. Batasan ini dilakukan agar tidak menimbulkan keributan dan potensi tindak pidana. Dengan begitu, kegiatan dapat berjalan secara tertib dan tetap menjaga norma kesusilaan.
Surat Edaran bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur ditetapkan pada 6 Agustus 2025, yang mengatur penggunaan sound system. SE ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa aturan penting terkait batasan penggunaan sound system. Untuk acara statis seperti kenegaraan, konser, dan seni budaya, maksimal dibatasi hingga 120 desibel. Sementara itu, untuk kegiatan non-statis seperti karnaval, unjuk rasa, dan mobil keliling, batasannya adalah 85 desibel.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib melalui uji kelayakan kendaraan atau kir. Sound system juga harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah sedang berlangsung, rumah sakit, ambulans, dan area pendidikan saat jam belajar. Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Beberapa poin lainnya dalam SE ini juga mencakup larangan penggunaan sound system yang mengganggu lingkungan sekitar dan perlu adanya izin resmi dari pihak terkait. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan suara yang berlebihan.
Penerapan SE ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan penyelenggara acara dalam menggunakan sound system. Dengan demikian, kegiatan budaya dan hiburan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.