Pengajuan Formasi Jabatan Fungsional Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Ditetapkan
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Usulan tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Total formasi yang disetujui mencapai 191.296 posisi.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa pengajuan formasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama di seluruh Indonesia. Ia menyatakan bahwa formasi yang disetujui terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Formasi yang disetujui oleh Kemenpan RB meliputi:
- 78.480 formasi untuk jenjang Ahli Pertama
- 56.701 formasi untuk jenjang Ahli Muda
- 56.115 formasi untuk jenjang Ahli Madya
Fesal menyampaikan bahwa persetujuan diberikan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025. Penyusunan usulan ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi.
Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB. Meskipun formasi sudah disetujui, Fesal menegaskan bahwa pengajuan ini masih bersifat gelondongan. Artinya, Kemenag perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian ini sedang kita lakukan secara bertahap agar tepat sasaran,” ujar Fesal.
Selain itu, Fesal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan telah mendapatkan sertifikat kelulusan. Ia menegaskan bahwa masa berlaku sertifikat hanya dua tahun, sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa.
“Karena itu, kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia,” tambahnya.
Fesal menekankan bahwa Kemenag akan terus berupaya agar hak-hak guru segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas pendidikan dan pengembangan karier guru di berbagai lembaga pendidikan agama.







