Jakarta (IMR) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini merupakan respon terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu.
“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR,” ujar Ketua DPR RI Jazilul Fawaid.
Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid menilai dengan berbagai dampak dan kerumitan Pemilu langsung, Fraksi PKB saat ini lagi mengkaji secara serius model Pilkada dipilih oleh DPRD. Menurutnya format ini akan mereduksi sekian kerumitan Pemilu termasuk mengurangi potensi politik biaya mahal.
“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, kita bisa mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan menghabiskan banyak biaya,” papar Gus Jazil.
Dia juga berpendapat, selama 27 tahun reformasi berjalan, Indonesia belum menemukan sistem pemilu yang mapan. Dengan adanya perubahan sistem pemilu yang terus bergulir, PKB berpendapat bahwa sudah saatnya untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata reformasi pemilu dan sistem bernegara secara keseluruhan.
“Kami mengajak semua pihak, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga konstituen PKB, untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam menentukan arah kebijakan pemilu ke depan. Diskusi publik akan menjadi forum penting bagi kami untuk mendengar aspirasi masyarakat,” tambah Jazilul.
Dia mengungkapkan, keputusan MK yang memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.
Menurutnya, keputusan tersebut juga memicu berbagai pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK yang dianggap memasuki domain open legal policy yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.
“Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik,” katanya.
Dia menyebut, putusan MK memang bertujuan baik untuk memperbaiki tata laksana Pemilu di tanah air. Namun, putusan MK 135/2025 terkesan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis sehingga terkesan di awang-awang.
“Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD. Ini bagaimana kalau di-PJ, kan tidak mungkin, kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari Pemilu hanya lima tahun,” ujarnya. [hen/ian]