Gonjang- ganjing KPU, Tiga Anggota Timsel Tolak Hasil 10 Besar Calon Anggota KPU Malang

admin 27 Views
5 Min Read

InfoMalangRaya – Sebanyak tiga dari lima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Timur (Jatim) IV menolak pengumuman 10 besar calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Ketiga anggota tim seleksi yang menyatakan penolakannya tersebut yakni Kholid Mawardi, Herlindah dan Laily Ulfyah. Sedangkan dua anggota lainnya yang mengusulkan 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang yakni Yuventia Prisca selaku ketua dan Titin Wahyuningsih selaku sekretaris.  Salah satu anggota tim seleksi yang melakukan penolakan terhadap pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kholid Mawardi menyampaikan, bahwa penolakan terhadap pengumuman 10 besar untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang tersebut dikarenakan tiga anggota timsel termasuk dirinya tidak dilibatkan dalam penetapan hasil 10 besar. “Jadi di akhir rapat pleno itu masih deadlock tidak ada kesepakatan di antara anggota, kemudian menjelang akhir penutupan kemudian diputusi oleh ketua dan sekretaris diusulkan 10 nama tanpa ada konfirmasi dari kami bertiga,” ujar Kholid Mawardi kepada JatimTIMES.com, Minggu (28/4/2024). Sehingga, menurut Kholid wajar ketika tiga anggota tim seleksi yang tidak dilibatkan merasa tidak bertanggung jawab atas usulan penetapan 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. “Sehingga kami bersurat ke KPU dan waktu penyerahan juga kami sampaikan ke pihak KPU, untuk kabupaten kota yang kami tidak dilibatkan, bisa dilihat dari dokumen berita acara itu kami tidak tanda tangan, berarti itu di luar tanggung jawab kami. Artinya itu diputusi sendiri oleh ketua dan sekretaris,” tegas Kholid. Karena menurutnya, dalam pengambilan keputusan di tim seleksi Calon Anggota KPU Jatim IV yang meliputi KPU Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Pasuruan, KPU Kota Batu, KPU Kota Pasuruan, KPU Kota Malang dan KPU Kota Probolinggo harus diputuskan secara kolektif kolegial. “Proses yang menurut saya harus diperbaiki, yaitu berupa kesepakatan timsel yang harusnya kolektif kolegial. Artinya semua timsel mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengambilan keputusan,” ujar Kholid. “Berarti kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Jadi tidak ada yang membedakan antara ketua, sekretaris dengan para anggota, jadi itu harus sama,” terang Kholid. Lebih lanjut, dengan adanya polemik ini, pihaknya berharap, agar KPU dapat memberikan penjelasan lebih rinci lagi di dalam petunjuk teknis proses penerimaan Calon Anggota KPU, supaya tidak ada persepsi yang berbeda di antara anggota tim seleksi. Baca Juga : Bupati Sanusi Puji Muslimat NU: Ini Tanda-tanda Masyarakat Beriman dan Bertakwa  “Termasuk sifat keanggotaan kita kolektif kolegial yakni semua anggota punya hak dan kewajiban yang sama tidak ada yang lebih. Karena kita dipilih sesuai dengan kompetensi kita,” kata Kholid. Lalu, pihaknya juga berharap agar KPU dapat memilih dan menetapkan tim seleksi yang memiliki kompetensi dan pengalaman mumpuni dalam menetapkan hasil Calon Anggota KPU. “Carilah timsel itu ketua dan sekretaris yang berpengalaman. Jadi jangan mencari orang-orang yang tidak berpengalaman di timsel maupun tidak berpengalaman di dalam pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat,” tegas Kholid. Disinggung mengenai akankah ada rencana untuk rapat pleno ulang mengenai penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kholid mengaku bahwa keputusan itu merupakan ranah dari KPU Provinsi Jatim dan KPU RI. “Ya kita kembalikan ke dasar hukumnya kan diambil alih oleh KPU, baik provinsi maupun pusat, seperti apa mekanismenya kita serahkan ke KPU,” tandas Kholid. Sementara itu, ketika disinggung mengenai penolakan dari tiga anggota tim seleksi, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV Yuventia Prisca mengatakan bahwa terkait tugas dari tim seleksi sudah selesai dan sekarang merupakan kewenangan dari KPU RI. “Tugas sebagai Timsel dari tahap pendaftaran hingga pengumuman 10 besar sudah selesai. Untuk selanjutnya, menjadi ranah KPU RI untuk menanganinya. Terima kasih,” singkat Yuventia.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version