Penurunan Suku Bunga Perbankan yang Masih Lambat
Bank Indonesia (BI) kembali menyoroti perlunya percepatan penurunan suku bunga perbankan, meskipun BI Rate telah mengalami penurunan dan pemerintah memperkuat posisi saldo anggaran lebih (SAL) di sektor perbankan. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa penurunan BI Rate sebesar 125 basis poin belum sepenuhnya diikuti oleh penurunan suku bunga deposito dan kredit.
Menurut Perry, suku bunga deposito satu bulan hanya turun sebesar 56 basis poin dari 4,81% pada awal 2025 menjadi 4,25% pada Oktober 2025. Hal ini disebabkan terutama oleh pemberian special rate kepada deposan yang mencapai 27% dari total dana pihak ketiga perbankan.
Selain itu, penurunan suku bunga kredit perbankan juga berjalan lebih lambat. Perry menjelaskan bahwa penurunan suku bunga kredit hanya sebesar 20 basis poin dari 9,20% pada awal 2025 menjadi 9,00% pada Oktober 2025.
Insentif KLM Hingga November 2025
Dalam konferensi pers hasil RDG Bulanan November 2025, Perry juga melaporkan bahwa total insentif kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) hingga minggu pertama November 2025 mencapai Rp404,6 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen BI dalam mendukung stabilitas sistem keuangan.
Insentif tersebut dialokasikan kepada berbagai kelompok bank, antara lain:
- Bank BUMN: Rp179,4 triliun
- Bank UMKM: Rp179,9 triliun
- Bank Daerah (BPD): Rp39,3 triliun
- Koperasi Simpan Pinjam (KCBA): Rp6 triliun
Sektor Prioritas Penerima Insentif
Secara sektoral, insentif KLM disalurkan kepada sektor-sektor prioritas seperti:
- Sektor Pertanian, Perdagangan, dan Manufaktur
- Sektor Real Estate, Perumahan Rakyat, dan Konstruksi
- Sektor Transportasi, Pergudangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
- UMKM, Ultra Mikro, dan Hijau
Perry menekankan bahwa otoritas moneter telah memperkuat implementasi KLM yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2025.
Mekanisme Pemberian Insentif
Dalam penguatan ini, Perry menjelaskan bahwa insentif likuiditas diberikan kepada bank yang berkomitmen menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit atau pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel).
Dengan demikian, BI berupaya memastikan bahwa penurunan suku bunga tidak hanya terjadi secara teori, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha melalui penyaluran kredit yang lebih efisien dan terarah.







