JAKARTA, Infomalangraya.com Sidang lanjutan untuk gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan pada Senin (20/10/2025).
Berdasarkan informasi yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), agenda sidang adalah penetapan kembali hari sidang.
“Tanggal sidang, Senin 20 Oktober 2025. Agenda. Penetapan Kembali Hari Sidang,” tertulis di SIPP PN JAKPUS yang dilihat pada Selasa (14/10/2025).
Sebelum masuk kembali ke sidang, gugatan ini sudah melewati proses mediasi.
Namun, meski sudah melewati tiga kali mediasi, para pihak tidak bisa mencapai kata damai.
“Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Subhan mengatakan, mediasi tidak mencapai kata damai karena, baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
Karena damai tidak terpenuhi, gugatan ini kembali fokus pada isi petitum yang telah dicantumkan di awal.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Gibran digugat Rp 125 triliun
Dalam gugatan ini, Subhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu..
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Infomalangraya.com, 3 September 2025.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia, pada tahun 2004-2007.
Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025.
Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.