Ringkasan Berita:
- Guru diduga hukum siswa hingga menyebabkan tewas.
- Siswa dihukum gegara tak ikut upacara.
- Kini pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan.
Infomalangraya.com Seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menganiaya RT (10), siswanya, hingga mengakibatkan kematian.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) pukul 12.00 Wita, di halaman sekolah.
Kapolres TTS, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen mengatakan awalnya, guru berinisial YN (51) mengumpulkan RT (10) dan sembilan teman sekelasnya karena tidak mengikuti gladi upacara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan tidak masuk sekolah pada hari Minggu.
Dalam insiden tersebut, YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali.
Selain RT, beberapa teman lainnya juga menjadi korban pemukulan menggunakan batu.
Akibat penganiayaan tersebut, pada Sabtu (27/9/2025), RT tidak masuk sekolah karena mengalami demam tinggi.
Korban mengungkapkan kepada bibinya bahwa kepalanya dipukul dengan batu oleh YN, yang merupakan guru olahraga.
Kemudian, pada Senin (29/9/2025), RT mengalami demam kembali dan merasakan sakit kepala hebat.
Bibi RT memeriksa kepalanya dan menemukan adanya bengkak serta memar.
Meskipun bibi RT meminta agar dia dibawa ke Puskesmas terdekat, permintaan tersebut ditolak RT.
Sementara, pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT memburuk, dan bibi serta seorang kerabatnya merawatnya.
“Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras,” ungkap Hendra, dikutip Kompas.com
Kondisi korban pun semakin parah hingga pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 Wita, RT meninggal dunia di pangkuan kerabatnya.
Jenazahnya dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian.
Sementara, keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden itu ke Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk YN.
Akhirnya, polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini, YN sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS,” ujar Kapolres TTS, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen, dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Baca berita Infomalangraya.comlainnya diGoogle News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Infomalangraya.com