Hacker Inggris Pembajak Akun Twitter Orang Ternama Dunia Dibui di Amerika

InfoMalangRaya.com– Seorang hacker warga Inggris yang membajak akun-akun Twitter orang ternama dunia sebagai bagian dari penipuan Bitcoin dijebloskan ke penjara di Amerika Serikat.
Joseph O’Connor, asal Liverpool, membajak lebih dari 130 akun pada Juli 2020, termasuk akun Barack Obama, Joe Biden dan Elon Musk.
Bulan lalu, pria berusia 24 tahun itu mengaku bersalah dalam dakwaan peretasan.
Hari Jumat (23/6/2023), dia dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena kejahatan siber, menurut kantor kejaksaan AS di distrik New York.
Peretasan yang dilakukan O’connor merupakan bagian dari penipuan Bitcoin berskala besar yang meminta para pengikut akun yang dibajaknya mengirimkan uang ke sebuah rekening dengan iming-iming uang mereka akan digandakan.
Sekitar 350 juta pengguna Twitter melihat cuitan mencurigakan itu dibuat oleh akun-akun resmi termasuk Apple, Uber, Kanye West dan Bill Gates.
Ribuan yang termakan tipu muslihat itu menyangka tawaran Bitcoin tersebut asli.
O’Connor, yang menggunakan alias PlugwalkJoe, diekstradisi dari Spanyol ke Amerika Serikat pada bulan April dan bulan lalu di menyatakan dirinya bersalah atas sejumlah dakwaan peretasan dengan ancaman hukuman total maksimum lebih dari 70 tahun.
Tiga orang lain juga didakwa dalam kasus penipuan online. Salah satunya adalah remaja Amerika Serikat berusia belasan tahun Graham Clark yang mengaku bersalah melakukan penipuan pada 2021.
Para peretas itu menelepon beberapa orang pegawai Twitter dan mangelabui mereka agar bersedia menyerahkan informasi login internal – yang akhirnya memberikan keleluasaan bagi para peretas untuk mengakses perangkat administratif Twitter.
Mereka berhasil menggunakan trik rekayasa sosial – lebih mirip dengan tukang tipu daripada penjahat dunia maya tingkat tinggi – untuk mendapatkan akses ke panel kontrol internal di situs tersebut, lapor BBC Ahad (25/6/2023).
Dalam sebuah pernyataan, Asisten Jaksa Agung AS Kenneth Polite Jr menggambarkan tindakan O’Connor sebagai “mencolok dan jahat”, mengatakan dia telah “melecehkan, mengancam, dan memeras korbannya, menyebabkan kerusakan emosional substansial”.
Departemen Kehakiman AS juga mengatakan O’Connor mengakui kejahatan peretasan lainnya termasuk mendapatkan akses ke akun TikTok ternama dan membuntuti anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, O’connor juga diperintahkan untuk membayar hampir $800.000 sebagai “barang sitaan”, kata Departemen Kehakiman AS.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *