Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    persebaya u 11 1.webp - Info Malang Raya

    Persebaya U-11 Juara di Thailand, Manajer Fokus Kembangkan Sepak Bola Usia Dini Lewat Program Parenting

    31 Oktober 2025
    AA1Pf6cc - Info Malang Raya

    Harga Emas Antam Terbaru, Senin 27 Oktober 2025: Buyback Turun Rp 23 Ribu per Gram

    31 Oktober 2025
    sim tangsel - Info Malang Raya

    Jadwal SIM Keliling Tangerang, 27 Oktober 2025: Dua Lokasi, Syarat Terlengkap

    30 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Persebaya U-11 Juara di Thailand, Manajer Fokus Kembangkan Sepak Bola Usia Dini Lewat Program Parenting
    • Harga Emas Antam Terbaru, Senin 27 Oktober 2025: Buyback Turun Rp 23 Ribu per Gram
    • Jadwal SIM Keliling Tangerang, 27 Oktober 2025: Dua Lokasi, Syarat Terlengkap
    • Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta Mulai Senin 27 Oktober
    • Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta 27 Oktober 2025? Cek Informasi dan Lokasinya
    • Iuran Tetap, Ini Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
    • Hak Pakai Jilbab Ditolak, Mahkamah Agung Kosovo Dukung Aturan Sekuler
    • 10 Film Indonesia di Netflix 2025, Mulai Drama hingga Horor
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Hak Pakai Jilbab Ditolak, Mahkamah Agung Kosovo Dukung Aturan Sekuler
    INTERNASIONAL

    Hak Pakai Jilbab Ditolak, Mahkamah Agung Kosovo Dukung Aturan Sekuler

    By admin30 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Larangan hijab di Kosovo - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com – Mahkamah Agung Kosovo pada Rabu menolak gugatan yang memperbolehkan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah, menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan berhak memutuskan aturan berpakaian siswa di sekolah.

    Mirisnya larangan hijab ini diberlakukan oleh pemerintah sebuah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Menurut Britannica, sekitar 95 persen warga Kosovo merupakan Muslim Sunni, kebanyakan dari etnis Albania.

    Jaringan Perempuan untuk Pengembangan Profesional “Arrita” telah secara resmi meminta Mahkamah Agung mencabut pasal instruksi administratif 06/2014 dari Kementerian Pendidikan (MEST) tentang kode etik dan tindakan disipliner bagi siswa sekolah menengah atas.

    Arrita berpendapat bahwa instruksi administratif yang dimaksud tidak dapat melarang pelaksanaan hak dan kebebasan konstitusional anak perempuan yang mengenakan hijab. Dalam gugatannya, Arrita mengungkapkan dalam empat tahun terakhir mereka menerima banyak keluhan dari pelajar Muslimah yang dikeluarkan dari sekolah negeri atau diskorsing akibat mengenakan jilbab.

    Pada bulan September tahun lalu, pihak berwenang di SMA “Bedri Pejani” di Peja mengeluarkan seorang siswi berinisial AD dari proses pengajaran karena mengenakan jilbab.

    Mahkamah Agung Kosovo berdalih gugatan itu tidak berdasar, dan menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk menetapkan aturan bagi perilaku siswa, termasuk aturan tentang tata cara berpakaian – seragam.

    “Oleh karena itu, peraturan daerah ini sesuai dengan otorisasi hukum yang tegas yang diberikan oleh pembuat undang-undang. Penetapan tersebut, seperti dalam undang-undang yang dipermasalahkan, yang melarang penggunaan seragam keagamaan di sekolah, didukung oleh peraturan yang lebih tinggi dalam hal kekuasaan hierarkis, oleh karena itu, peraturan tersebut tidak dapat dicabut,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

    Dalam instruksi administratif 6/2014 MEST, pada Pasal 3, dinyatakan bahwa siswa dilarang “mengenakan seragam keagamaan” di sekolah, tetapi tidak dijelaskan secara rinci apa arti seragam tersebut.

    Jaringan tersebut, dalam gugatannya, juga berargumen bahwa Konstitusi Kosovo memberikan kebebasan berkeyakinan dan hak kepada warga negara untuk menjalankan agama mereka.

    Konstitusi juga menetapkan bahwa “kebebasan untuk menjalankan agama, keyakinan, dan hati nurani dapat dibatasi oleh hukum jika diperlukan untuk melindungi keselamatan dan ketertiban umum, kesehatan, atau hak orang lain.”

    Pembatasan “hanya berdasarkan hukum” atas hak dan kebebasan yang berasal dari Konstitusi juga ditentukan dalam Pasal 55 undang-undang tertinggi Kosovo.

    Terkait hal ini, Mahkamah Agung mengutip putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011 tentang penafsiran hak dan kebebasan fundamental sesuai dengan putusan pengadilan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang menyatakan bahwa “kebebasan beragama terutama merupakan masalah hati nurani individu dan mencakup perwujudan agama secara pribadi dan publik, tetapi tidak mencakup setiap tindakan yang dimotivasi oleh agama.”

    “Pengadilan telah mencatat bahwa aturan mengenai penggunaan simbol-simbol agama di lembaga pendidikan bervariasi di setiap negara, berdasarkan tradisi nasional dan kebutuhan untuk melindungi hak asasi manusia dan ketertiban umum,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

    Isu pengusiran siswa yang mengenakan jilbab dari lembaga pendidikan telah menjadi masalah yang berkepanjangan di Kosovo.*

    Jumlah Pembaca: 12

    Agung aturan ditolak Dukung Hak jilbab Kosovo Mahkamah Pakai Sekuler
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    089616900 1615380972 Dampak Pernikahan Dini bagi Fisik dan Psikis Anak by studioroman Canva - Info Malang Raya

    Pernikahan Berakhir, Kedekatan Hamish dengan Anak Jadi Perhatian

    29 Oktober 2025
    oardefault - Info Malang Raya

    Isi Ceramah Safrie, Bicara Agama Saat Jadi Selingkuhan Istri Daehoon: Bercocok Tanam

    29 Oktober 2025
    AA1PetkG - Info Malang Raya

    8 Kebiasaan Pagi untuk Hidup Bahagia dan Sehat di Usia 70-an

    29 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20256
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202463
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20252
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.