Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Banjir Pengaruhi Hormon? Ini Jawabannya!

    12 Desember 2025

    10 Makanan Legendaris Yogyakarta yang Wajib Dicoba Saat Nataru

    12 Desember 2025

    Dealer Ducati ikonik di Inggris tutup setelah 26 tahun

    12 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Apakah Banjir Pengaruhi Hormon? Ini Jawabannya!
    • 10 Makanan Legendaris Yogyakarta yang Wajib Dicoba Saat Nataru
    • Dealer Ducati ikonik di Inggris tutup setelah 26 tahun
    • Nama Candi Prambanan Disalahgunakan, Warga Nigeria Dideportasi
    • Nonton Film Patah Hati yang Kupilih 2025 di CGV dengan Diskon Buy 1 Get 1
    • Panduan Lengkap Hitung Weton Jawa: Neptu Hari, Pasaran, Bulan, Tahun, dan Peruntungan
    • Laju Kencang Stevani dan Subhi Antarkan Merah Putih ke Emas SEA Games 2025
    • Universitas Pertamina: Kampus Energi Berkelanjutan untuk Masa Depan Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Hak Pakai Jilbab Ditolak, Mahkamah Agung Kosovo Dukung Aturan Sekuler
    INTERNASIONAL

    Hak Pakai Jilbab Ditolak, Mahkamah Agung Kosovo Dukung Aturan Sekuler

    By admin30 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Larangan hijab di Kosovo - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com – Mahkamah Agung Kosovo pada Rabu menolak gugatan yang memperbolehkan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah, menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan berhak memutuskan aturan berpakaian siswa di sekolah.

    Mirisnya larangan hijab ini diberlakukan oleh pemerintah sebuah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Menurut Britannica, sekitar 95 persen warga Kosovo merupakan Muslim Sunni, kebanyakan dari etnis Albania.

    Jaringan Perempuan untuk Pengembangan Profesional “Arrita” telah secara resmi meminta Mahkamah Agung mencabut pasal instruksi administratif 06/2014 dari Kementerian Pendidikan (MEST) tentang kode etik dan tindakan disipliner bagi siswa sekolah menengah atas.

    Arrita berpendapat bahwa instruksi administratif yang dimaksud tidak dapat melarang pelaksanaan hak dan kebebasan konstitusional anak perempuan yang mengenakan hijab. Dalam gugatannya, Arrita mengungkapkan dalam empat tahun terakhir mereka menerima banyak keluhan dari pelajar Muslimah yang dikeluarkan dari sekolah negeri atau diskorsing akibat mengenakan jilbab.

    Pada bulan September tahun lalu, pihak berwenang di SMA “Bedri Pejani” di Peja mengeluarkan seorang siswi berinisial AD dari proses pengajaran karena mengenakan jilbab.

    Mahkamah Agung Kosovo berdalih gugatan itu tidak berdasar, dan menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk menetapkan aturan bagi perilaku siswa, termasuk aturan tentang tata cara berpakaian – seragam.

    “Oleh karena itu, peraturan daerah ini sesuai dengan otorisasi hukum yang tegas yang diberikan oleh pembuat undang-undang. Penetapan tersebut, seperti dalam undang-undang yang dipermasalahkan, yang melarang penggunaan seragam keagamaan di sekolah, didukung oleh peraturan yang lebih tinggi dalam hal kekuasaan hierarkis, oleh karena itu, peraturan tersebut tidak dapat dicabut,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

    Dalam instruksi administratif 6/2014 MEST, pada Pasal 3, dinyatakan bahwa siswa dilarang “mengenakan seragam keagamaan” di sekolah, tetapi tidak dijelaskan secara rinci apa arti seragam tersebut.

    Jaringan tersebut, dalam gugatannya, juga berargumen bahwa Konstitusi Kosovo memberikan kebebasan berkeyakinan dan hak kepada warga negara untuk menjalankan agama mereka.

    Konstitusi juga menetapkan bahwa “kebebasan untuk menjalankan agama, keyakinan, dan hati nurani dapat dibatasi oleh hukum jika diperlukan untuk melindungi keselamatan dan ketertiban umum, kesehatan, atau hak orang lain.”

    Pembatasan “hanya berdasarkan hukum” atas hak dan kebebasan yang berasal dari Konstitusi juga ditentukan dalam Pasal 55 undang-undang tertinggi Kosovo.

    Terkait hal ini, Mahkamah Agung mengutip putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011 tentang penafsiran hak dan kebebasan fundamental sesuai dengan putusan pengadilan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang menyatakan bahwa “kebebasan beragama terutama merupakan masalah hati nurani individu dan mencakup perwujudan agama secara pribadi dan publik, tetapi tidak mencakup setiap tindakan yang dimotivasi oleh agama.”

    “Pengadilan telah mencatat bahwa aturan mengenai penggunaan simbol-simbol agama di lembaga pendidikan bervariasi di setiap negara, berdasarkan tradisi nasional dan kebutuhan untuk melindungi hak asasi manusia dan ketertiban umum,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

    Isu pengusiran siswa yang mengenakan jilbab dari lembaga pendidikan telah menjadi masalah yang berkepanjangan di Kosovo.*

    Jumlah Pembaca: 49

    Agung aturan ditolak Dukung Hak jilbab Kosovo Mahkamah Pakai Sekuler
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    kediri 1 - Info Malang Raya

    DPPI Kediri Dikukuhkan, Bupati Mas Dhito Jadi Ujung Tombak Pembumian Pancasila pada Generasi Muda

    12 Desember 2025
    AA1RYqeQ - Info Malang Raya

    Toko Cina: Tanaman Pengganggu yang Bikin Kulit Cantik Tanpa Kosmetik

    12 Desember 2025
    Mari simak Bacaan Injil Katolik Kamis 12 Oktober 2023 - Info Malang Raya

    Injil Katolik Selasa 9 Desember 2025 dan Mazmur Tanggapan

    12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522 Views
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510 Views
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256 Views
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.