Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    661f8bf5c8e83 event olahraga lari bertajuk bandar lampung berlari lampung - Info Malang Raya

    Ribuan Pelari Berlari di “InsuRUNce 2025” Lampung: Kombinasi Olahraga, Literasi Keuangan, dan Semangat

    21 Oktober 2025
    3f1df3617cc9 - Info Malang Raya

    Hari Santri 2025: Sejarah, Tema dan Link Logo Resminya

    21 Oktober 2025
    AA1OCPM9 - Info Malang Raya

    Hasil Final Denmark Open 2025: Jonatan Christie Juara, Kalahkan Shi Yu Qi

    21 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Ribuan Pelari Berlari di “InsuRUNce 2025” Lampung: Kombinasi Olahraga, Literasi Keuangan, dan Semangat
    • Hari Santri 2025: Sejarah, Tema dan Link Logo Resminya
    • Hasil Final Denmark Open 2025: Jonatan Christie Juara, Kalahkan Shi Yu Qi
    • Denmark Open 2025: Jonatan Christie Menggila, Rekor Baru Tercipta
    • Tertangkap Basah, Purbaya, Ini Penjelasan Pegawai DJP yang Olahraga di Kantor, Ternyata Sudah Jam Seperti Ini
    • Rizky Ridho Kecewa dengan Pemecatan Patrick Kluivert
    • Mahasiswa Desak DPRD Jember Jamin Penangguhan Penahanan 8 Demonstran
    • Pernyataan Harry Maguire Usai Bantu MU Kalahkan Liverpool
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Hakim Militer: 3 Anggota TNI Wajib Bayar Rp 576 Juta ke Keluarga Korban
    NASIONAL

    Hakim Militer: 3 Anggota TNI Wajib Bayar Rp 576 Juta ke Keluarga Korban

    By admin18 Oktober 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    30c1f5cf756f4cc9f0822b68714b3314 - Info Malang Raya

    Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Menyentuh Keadilan bagi Korban Pembunuhan Berencana

    Putusan pengadilan militer yang baru saja dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan perubahan signifikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman (IA), pemilik rental mobil di Tangerang. Dalam putusannya, tiga anggota TNI AL yang sebelumnya didakwa dengan hukuman seumur hidup akhirnya mendapatkan penyesuaian pidana.

    Penyesuaian Hukuman dan Tanggung Jawab Restitusi

    Majelis hakim mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara bagi dua terdakwa utama. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka. Besaran restitusi mencapai Rp 576.298.300, yang merupakan bentuk kompensasi untuk kerugian ekonomi dan psikologis yang dialami oleh pihak korban.

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik putusan ini. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa keputusan ini penting karena menempatkan korban sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.

    Prinsip Keadilan Restoratif

    Sri Nurherwati menegaskan bahwa asas tanggung jawab pelaku semakin diperkuat dengan adanya perubahan hukuman. Hal ini memungkinkan penerapan kewajiban restitusi yang sebelumnya tidak bisa diterapkan pada hukuman seumur hidup.

    “Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri dalam siaran pers LPSK.

    Menurutnya, pemidanaan tidak lagi cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus mengembalikan hak-hak korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

    “Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik, dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang,” tambah Sri.

    Vonis Terhadap Pelaku dan Persyaratan Restitusi

    Dalam amar putusannya, Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia diwajibkan membayar restitusi Rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum IA dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.

    Terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli juga divonis 15 tahun penjara, dipecat, dan wajib membayar restitusi Rp 147.133.500 (keluarga IA) dan Rp 73.177.100 (korban Ramli).

    Sementara itu, Terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 3 tahun penjara dan dipecat. Restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

    Vonis untuk Pelaku Sipil

    Putusan ini juga melengkapi vonis terhadap tiga pelaku sipil dalam perkara terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka adalah Isra bin Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna. Ketiganya divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman, dengan ancaman kurungan pengganti empat bulan jika tidak dibayar.

    Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan Keluarga Korban

    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada 7 orang saksi dan anggota keluarga korban. Perlindungan ini meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi penilaian restitusi.


    Jumlah Pembaca: 3

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Ust Nashirul Haq Munas VI InfoMalangRaya Tekankan Konsolidasi Strategis dan Ukhuwah Kader - Info Malang Raya

    Munas VI InfoMalangRaya Tekankan Konsolidasi Strategis dan Ukhuwah Kader

    21 Oktober 2025
    Screenshot 32 - Info Malang Raya

    Sosialisasi Empat Pilar di Purbalingga, Taufiq Abdullah Janjikan Kesejahteraan Guru Honorer

    20 Oktober 2025
    67146817099d1 - Info Malang Raya

    Presiden Prabowo Beri Tiga Peringatan, Menteri Siap Diganti

    20 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202424
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202452
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.