Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Menyentuh Keadilan bagi Korban Pembunuhan Berencana
Putusan pengadilan militer yang baru saja dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan perubahan signifikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman (IA), pemilik rental mobil di Tangerang. Dalam putusannya, tiga anggota TNI AL yang sebelumnya didakwa dengan hukuman seumur hidup akhirnya mendapatkan penyesuaian pidana.
Penyesuaian Hukuman dan Tanggung Jawab Restitusi
Majelis hakim mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara bagi dua terdakwa utama. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka. Besaran restitusi mencapai Rp 576.298.300, yang merupakan bentuk kompensasi untuk kerugian ekonomi dan psikologis yang dialami oleh pihak korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik putusan ini. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa keputusan ini penting karena menempatkan korban sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi penderita.
Prinsip Keadilan Restoratif
Sri Nurherwati menegaskan bahwa asas tanggung jawab pelaku semakin diperkuat dengan adanya perubahan hukuman. Hal ini memungkinkan penerapan kewajiban restitusi yang sebelumnya tidak bisa diterapkan pada hukuman seumur hidup.
“Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri dalam siaran pers LPSK.
Menurutnya, pemidanaan tidak lagi cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus mengembalikan hak-hak korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
“Restitusi adalah gambaran bentuk kerugian korban yang sudah valid secara kerugian. Sementara santunan adalah iktikad baik, dan tidak menjadikan hak dari restitusi menjadi hilang,” tambah Sri.
Vonis Terhadap Pelaku dan Persyaratan Restitusi
Dalam amar putusannya, Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia diwajibkan membayar restitusi Rp 209.633.500 kepada keluarga almarhum IA dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
Terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli juga divonis 15 tahun penjara, dipecat, dan wajib membayar restitusi Rp 147.133.500 (keluarga IA) dan Rp 73.177.100 (korban Ramli).
Sementara itu, Terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 3 tahun penjara dan dipecat. Restitusi tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Vonis untuk Pelaku Sipil
Putusan ini juga melengkapi vonis terhadap tiga pelaku sipil dalam perkara terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka adalah Isra bin Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna. Ketiganya divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp 56.666.666 kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman, dengan ancaman kurungan pengganti empat bulan jika tidak dibayar.
Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan Keluarga Korban
Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada 7 orang saksi dan anggota keluarga korban. Perlindungan ini meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan keamanan, pendampingan psikologis, hingga fasilitasi penilaian restitusi.