Hakim MK Tolak Permohonan dari Paslon 01 dan Paslon 03

redaksi 6.6k Views
2 Min Read

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03,Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang mengakibatkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, dengan perolehan suara mencapai 92.214.691.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Salah satu dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin adalah terkait keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Arief juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

Dalam pembacaan putusannya, Arief juga membahas tentang dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Anies-Muhaimin terkait penerimaan berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU. Arief menyatakan bahwa tindakan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa merevisi PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tandasnya.

Penulis : Annas
Editor : Rudi Harianto

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version