Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Sambangi Terminal Arjosari, Wakapolresta Malang Kota Pastikan Kondusivitas Kawasan Vital Transportasi

    4 Juli 2025

    CCTV Bongkar Pencurian di Rumah Juragan Barang Bekas di Jombang, Pelaku Tetangga Sendiri

    4 Juli 2025

    Direktur Borussia Dortmund Konfirmasi Transfer Jamie Gittens ke Chelsea

    4 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Sambangi Terminal Arjosari, Wakapolresta Malang Kota Pastikan Kondusivitas Kawasan Vital Transportasi
    • CCTV Bongkar Pencurian di Rumah Juragan Barang Bekas di Jombang, Pelaku Tetangga Sendiri
    • Direktur Borussia Dortmund Konfirmasi Transfer Jamie Gittens ke Chelsea
    • Pemkot Surabaya Mulai Sweeping Pelajar di Jam Malam, Ratusan Petugas Dikerahkan
    • IMR – Tiga Desa di Kepanjen Dapat Tujuh Unit Armada Tiga Roda
    • Antam Melorot Tipis, Bagaimana di UBS dan Galeri 24?
    • Paul Pogba Soal Tragedi Diogo Jota: Ini Pengingat bagi Kita
    • Tak Setorkan Rekening, 5.195 Pekerja di Kota Batu Terancam Tidak Dapat BSU
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»JAWA TIMUR»Hakim Soroti Saksi Berputar, Kuasa Hukum Sebut Wahyudi Dijadikan Tumbal
    JAWA TIMUR

    Hakim Soroti Saksi Berputar, Kuasa Hukum Sebut Wahyudi Dijadikan Tumbal

    By admin4 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 07 03 at 23.29.50

    Surabaya (IMR) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (3/7/2025). Perkara bernomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menghadirkan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kelima saksi yang dihadirkan antara lain Raulan (eks PPTK), Izzul Umam (kontraktor pengurukan), Joko Susetyo (staf terdakwa Davis), Ruswiyanto (admin pengurukan), serta Kartika Asianto alias Dodon. Mereka diperiksa secara rinci seputar pelaksanaan teknis proyek di lapangan.

    Nama “Eka” kembali mencuat sebagai sosok penting dalam proyek tersebut. Dalam kesaksian sebelumnya, Eka disebut-sebut aktif memberi arahan teknis kepada para pelaksana. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang yang membawahi langsung proyek RPHU.

    Majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH, menyoroti gaya penyampaian para saksi yang dinilai tidak jelas dan berputar-putar.

    “Jangan berputar-putar. Kasihan Pak Wahyudi, yang sudah tua dan pensiun, harus menanggung sesuatu yang bukan tanggung jawabnya,” tegas hakim Ni Putu.

    Majelis pun memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci seperti Eka, Asna (Pejabat Pengadaan), Rio (konsultan), dan Joko dalam sidang lanjutan, Kamis (10/7/2025). Selain itu, diminta juga kehadiran PPTK baru Nur Yazid dan Sekretaris Dinas yang dinilai berkaitan langsung dengan alur pelaksanaan proyek.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, menyatakan bahwa fakta-fakta di persidangan justru menguatkan bahwa kliennya tidak terlibat teknis dalam proyek RPHU.

    “Yang dihadirkan hari ini adalah pihak-pihak teknis seperti PPTK lama Raulan, kontraktor, dan staf Davis. Bahkan Joko, selaku staf Davis, dengan tegas menyatakan tidak pernah sekalipun bertemu Pak Wahyudi selama proses lelang maupun pelaksanaan proyek,” ungkap Ridlwan.

    Ia menambahkan bahwa semua penunjukan pejabat pelaksana proyek merupakan kewenangan Kepala Dinas, bukan PPK seperti Wahyudi. Menurutnya, Wahyudi hanya menjalankan tugas secara administratif sesuai prosedur.

    “Pak Wahyudi hanya menjalankan tugas sebagai PPK yang ditunjuk secara formal. Seluruh proses administrasi sudah melalui tahapan validasi, mulai dari dokumen, pencairan, hingga pengurukan yang telah melewati checklist sesuai ketentuan,” tegasnya.

    Menanggapi dakwaan JPU yang menyebut kerugian negara lebih dari Rp300 juta, Ridlwan membantah keras. Ia menyebut sebagian besar kerugian sudah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.

    “Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Pak Wahyudi tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun. Sementara kerugian negara yang didasarkan pada audit akuntan publik telah dikembalikan oleh beberapa pihak, seperti Rio (Rp40 juta), Izzul Umam (Rp30 juta lebih), Davis (Rp150 juta lebih), serta pengembalian dari hasil audit BPK senilai Rp92 juta lebih,” jelasnya.

    Ridlwan menilai dakwaan kerugian negara menjadi tidak relevan dan menyebut kliennya sebagai korban kriminalisasi. “Kalau perkara ini dilihat secara objektif, maka yang harus lebih dulu diperiksa secara pidana adalah tim teknis. Ini perkara yang terlalu dipaksakan. Pak Wahyudi dijadikan tumbal sistem. Kami bahkan telah dua kali menempuh pra-peradilan untuk memperjuangkan keadilan bagi beliau,” tegasnya.

    Ia berharap majelis hakim mampu melihat secara jernih posisi Wahyudi yang menurutnya merupakan sosok pejabat bersih dan profesional.

    “Pak Wahyudi adalah representasi pejabat yang bersih dan profesional di Lamongan. Beliau menjalankan tugas dengan niat baik, tidak pernah cawe-cawe urusan teknis, apalagi menerima imbalan. Sudah semestinya beliau dibebaskan dari segala dakwaan,” pungkasnya.

    Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan agenda konfrontasi terhadap saksi-saksi kunci dalam perkara proyek RPHU Lamongan. [kun]

    Jumlah Pembaca: 19

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    CCTV Bongkar Pencurian di Rumah Juragan Barang Bekas di Jombang, Pelaku Tetangga Sendiri

    4 Juli 2025

    Antam Melorot Tipis, Bagaimana di UBS dan Galeri 24?

    4 Juli 2025

    Momentum Kenaikan Pangkat Anggota Polres Jombang

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202461

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.