Foto: Putusan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Dibacakan di Pengadilan Negeri Malang
Kota Malang – Pada hari Jumat, 15 /3/ 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang untuk membacakan putusan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pemohonan inisial KT.
Dalam Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg tanggal 1 Maret 2024, pemohon mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan alasan pokok yang meliputi:
– Pemohon telah melaksanakan proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 dengan baik, termasuk tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
– Pengawalan proyek oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu telah berjalan dengan baik dan telah selesai.
– Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah, seperti yang diatur dalam hukum yang berlaku.
Dalam sidang, termohon diwakili oleh Jaksa SILFANA CHAIRINI, S.H., M.H., ALFADI HASIHOLAN SIPAHUTAR, S.H., M. WILDAN HAKIM, S.H., yang menyampaikan alat bukti-bukti di hadapan hakim dan penasehat hukum pemohon.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Malang menolak gugatan pemohon dengan amar sebagai berikut:
– Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah.
– Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu adalah sah.
– Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
Dengan demikian, penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan dalam persidangan pembuktian pokok perkara.
Penulis: Soni
Editor :Rudi Harianto