InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: PN Tipikor Kupang menyatakan para terdakwa pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema BSG, berupa bangunan hotel Plago tidak terbukti bersalah. Para Terdakwa, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.”Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4/2024).Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.Kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.”Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor dengan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah,” kata Khresna.JPU sebelumnya mendakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsidair UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para Terdakwa dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang seharusnya diperoleh dari tahun 2017-2022.Dalam perkara ini, berupa kerja sama bangun guna serah sarana dan prasarana wisata. Di antaranya pembangunan Hotel Plago, Pemprov NTT telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan PT SIM. Pemutusan sepihak dengan alasan PT SIM tidak sanggup melakukan kenaikan kontribusi dari Rp255 juta/ tahun menjadi Rp835 juta/ tahun. Padahal, PT SIM baru melakukan operasional Hotel Plago selama 6 bulan dan telah menghabiskan uang untuk membangun sekitar Rp25 miliar.