Jakarta, IMR- Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo mantan Kadiv Prompam Polri karena di nilai salah. βMenjatuhkan Pidana hukaman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN ( Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, pada Senin ( 13/2 ).
Hakim juga menambahkan hal yang memberatkan Ferdi Sambo adalah Korban merupakan salah satu mantan ajudan,β Hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembuhan tersebut kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,β imbuhnya.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukanΒ obstruction of justiceΒ atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang bisa memberatkan dan juga meringankan untuk terdakwa Sambo.
Hal yang memberatkanΒ SamboΒ di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, iaΒ dinilaiΒ berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.Β
Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo, putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maβruf.
Vonis itu di berikan kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo agar di penjara seumur hidup.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
βTerdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,β ucap jaksa. (red)